Kastakilat.id – Pajak UMKM 0,5% tetap berlaku, dan sejak PP 20/2026 pemilik usaha perorangan bisa memakainya tanpa batas waktu selama omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Yang berubah adalah siapa yang boleh ikut: CV, firma, dan PT biasa tidak lagi masuk kriteria.
Di media sosial sempat beredar klaim soal tarif 22 persen untuk UMKM. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutnya menyesatkan bagi pelaku usaha yang sebenarnya dilindungi aturan ini.
Apa yang berubah lewat PP 20/2026?
Pemerintah menetapkan PP 20/2026 pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP 55/2022. Ringkasnya begini.
Aspek
Sebelumnya (PP 55/2022)
Sekarang (PP 20/2026)
Tarif
0,5% dari omzet
0,5% dari omzet
Batas waktu orang pribadi
7 tahun
Tanpa batas waktu selama syarat terpenuhi
Batas omzet
Rp4,8 miliar per tahun
Rp4,8 miliar per tahun
Bentuk usaha
Orang pribadi, CV, firma, PT, koperasi
Orang pribadi, PT perorangan, koperasi
Menurut redaksi, penghapusan batas tujuh tahun adalah perubahan yang paling terasa bagi usaha rumahan. Dulu, begitu masa tarif habis, pemilik usaha harus pindah ke skema umum yang lebih rumit.
Siapa yang masih boleh memakai tarif pajak UMKM 0,5%?
Ada tiga kelompok: wajib pajak orang pribadi, PT perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Syaratnya omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Pemilik warung yang usahanya atas nama pribadi, misalnya, otomatis masuk kelompok pertama tanpa perlu mendirikan badan usaha lebih dulu.
Menurut redaksi, PT perorangan menarik bagi pemilik usaha tunggal yang ingin berbadan hukum tanpa kehilangan tarif 0,5%. Tetapi ada pengecualian: PT perorangan milik orang yang berprofesi jasa pekerjaan bebas tidak termasuk.
Koperasi punya batas tersendiri, yakni empat tahun pajak sejak terdaftar. Kamu juga boleh memilih tarif umum, tetapi wajib memberi tahu DJP.
Penghasilan apa yang tidak masuk tarif 0,5%?
Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas tidak bisa memakai tarif ini. Daftarnya panjang: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, sampai penilai dan aktuaris. Pembuat konten seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger juga masuk daftar, begitu pula pengajar, pelatih, agen iklan, dan agen asuransi.
Yang dikecualikan adalah penghasilan dari jasa itu, bukan otomatis seluruh usahamu. Kreator yang juga berjualan produk sendiri, misalnya, punya dua jenis penghasilan yang perlu dipisahkan catatannya. Opini redaksi: kalau situasimu begini, tanyakan ke KPP terdekat sebelum menghitung sendiri.
Omzet apa saja yang masuk hitungan?
Semua peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun, baik yang sudah dikenai pajak final maupun tidak, termasuk yang diterima dari luar negeri. Hitung angkanya sebelum potongan penjualan atau potongan tunai. Jadi kalau tokomu menjual barang senilai Rp10 juta lalu memberi diskon, yang dicatat sebagai omzet tetap Rp10 juta, bukan angka setelah diskon. Acuannya adalah tahun pajak terakhir sebelum tahun berjalan.
Apakah omzet suami-istri menjadi satu?
Ya, dalam kondisi tertentu. Kalau pasangan punya perjanjian pisah harta atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban pajak sendiri, omzet keduanya digabung untuk menguji batas Rp4,8 miliar. Omzet semua PT perorangan yang pasangan itu dirikan ikut masuk hitungan.
Aturan ini menutup celah memecah usaha ke banyak entitas supaya omzet tampak kecil. Kalau omzet gabungan melewati Rp4,8 miliar, tarif 0,5% tidak bisa dipakai lagi untuk tahun pajak berikutnya.
Apakah omzet Rp500 juta pertama masih bebas pajak?
Masih, untuk UMKM orang pribadi. DJP juga menyebut suami-istri ber-NPWP terpisah masing-masing mendapat batas Rp500 juta.
Berikut simulasi sederhana redaksi, dengan asumsi hanya bagian omzet di atas Rp500 juta yang dikenai tarif 0,5%.
Omzet setahun
Bagian kena pajak
PPh final 0,5%
Rp400 juta
Rp0
Rp0
Rp800 juta
Rp300 juta
Rp1,5 juta
Rp1,2 miliar
Rp700 juta
Rp3,5 juta
Rp2 miliar
Rp1,5 miliar
Rp7,5 juta
Angka ini gambaran kasar. Untuk kepastian, cek ke KPP atau layanan resmi DJP.
Bagaimana nasib CV, firma, dan PT yang sudah berjalan?
Yang jangka waktunya belum habis masih boleh memakai tarif 0,5% sampai masa itu berakhir. Usaha baru berbentuk CV, firma, atau PT biasa tidak lagi bisa masuk dan harus membuat pembukuan. Bagi yang baru merintis, ini alasan kuat untuk memikirkan bentuk usaha sebelum mendaftar.
Untuk orang pribadi yang masa tujuh tahunnya sudah habis, aturan peralihan memberi ruang. Yang habis pada Tahun Pajak 2024 dapat memakai tarif ini untuk 2025 dan 2026, sedangkan yang habis pada 2025 dapat memakainya untuk 2026, selama kriterianya terpenuhi.
Apa yang sebaiknya pemilik usaha siapkan sekarang?
- Hitung omzet bruto tahun lalu, sebelum diskon dan potongan.
- Cek bentuk usahamu: orang pribadi, PT perorangan, atau badan lain.
- Pisahkan catatan kalau kamu punya penghasilan dari jasa dan dari jualan.
- Buat jadwal setoran sebelum tanggal 15 setiap bulan.
Opini redaksi: langkah pertama paling sering dilewatkan, padahal semua hitungan pajak bermula dari sana.
Kapan bayarnya dan lewat mana?
Selama ini setoran PPh final UMKM dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kode billing dibuat sendiri lewat Coretax pada menu Pembayaran. Kalau setoran sudah dibayar, kewajiban lapor SPT Masa untuk PPh final ini dianggap selesai. Cek Coretax untuk memastikan tidak ada penyesuaian setelah aturan baru.
Karena dasar pajaknya adalah omzet, catatan penjualan harian jadi penentu. Aplikasi kasir sederhana bisa membantu merapikan catatan itu.
Kalau ingin memastikan pasal demi pasal, baca teks lengkap PP 20/2026 di situs DJP. Semoga usahamu makin lancar dan urusan pajaknya makin ringan.


