PT Perorangan vs CV 2026: Mana yang Cocok untuk UMKM

Stempel kayu di atas dokumen hukum yang terbuka di meja
Stempel dan berkas resmi jadi bagian dari urusan legalitas badan usaha. Foto: Markus Spiske/Unsplash (Unsplash License)

Rp50.000 tanpa notaris, atau Rp200.000 plus akta notaris: itulah selisih biaya resmi PT perorangan vs CV menurut PP 30/2026. Untuk usaha satu pemilik yang butuh status badan hukum, PT perorangan umumnya lebih unggul karena harta pribadi terpisah dari utang usaha dan tarif PPh final 0,5% masih berlaku. Sebaliknya, CV baru tidak lagi boleh memakai tarif itu berdasarkan PP 20/2026.

CV baru masuk akal bila ada dua orang atau lebih yang ingin berkongsi tanpa membentuk PT biasa. Pilihan ketiga, usaha perorangan tanpa badan hukum, tetap paling ringan pajaknya untuk omzet kecil. Perlu dicatat, tulisan ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.

Bacaan Lainnya

PT Perorangan Adalah Badan Hukum Satu Orang

Secara hukum, PT perorangan lahir dari UU Cipta Kerja (UU 6/2023 Pasal 109) yang mengubah UU Perseroan Terbatas. Menurut Pasal 153A hasil perubahan itu, perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil boleh didirikan satu orang.

PP 8/2021 Pasal 6 menetapkan syaratnya: pendiri harus WNI, berusia minimal 17 tahun, dan cakap hukum. Dokumen dasarnya bukan akta notaris, melainkan Pernyataan Pendirian elektronik yang kamu isi sendiri.

Pendiri otomatis menjadi direktur sekaligus pemegang saham tunggal. UU 6/2023 juga membatasi satu orang hanya boleh mendirikan satu PT perorangan dalam setahun.

Pendiri bebas menentukan besar modal dasar. Namun, berdasarkan PP 8/2021 Pasal 4, minimal 25% modal wajib disetor, dan bukti setornya dikirim paling lama 60 hari sejak Pernyataan Pendirian diisi.

Tabel PT Perorangan, CV, dan Usaha Perorangan

Perbedaan terbesar ada pada siapa yang menanggung utang usaha. Tabel berikut merangkum aturan yang berlaku per Oktober 2026, dengan tarif dari PP 30/2026 tentang PNBP Kementerian Hukum yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Baca Juga:  Panduan Pajak dan Legalitas UMKM 2026: NPWP, NIB
AspekPT peroranganCVUsaha perorangan
Pendiri1 orang WNIMinimal 2 sekutu1 orang
DokumenPernyataan PendirianAkta notarisNIB di OSS (cukup untuk risiko rendah)
Biaya PNBPRp50.000Rp200.000 + jasa notarisTidak ada
StatusBadan hukumBukan badan hukumBukan badan usaha terpisah
Tanggung jawabSebatas sahamKomplementer sampai harta pribadiHarta pribadi ikut
PPh final 0,5%Ya, tanpa bebas Rp500 jutaTidak untuk CV baruYa, Rp500 juta pertama bebas
Lapor ke AHULaporan keuangan tahunanHanya saat ada perubahan atau pembubaranTidak ada
Ringkasan PP 8/2021, Permenkum 25/2025, PP 30/2026, dan PP 20/2026. Data per 23 Oktober 2026.
Pedagang perempuan menakar bumbu di kios pasar yang penuh barang dagangan
Satu pemilik umumnya mengelola sendiri usaha kecil seperti kios bumbu di pasar. Foto: Grab/Unsplash (Unsplash License)

Soal tanggung jawab, Pasal 153J UU 6/2023 menyatakan pemegang saham PT perorangan tidak menanggung kerugian melebihi sahamnya. Perlindungan itu gugur bila syarat badan hukum belum terpenuhi atau pemilik beriktikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi. Hal yang sama berlaku bila ia terlibat perbuatan melawan hukum PT, atau memakai kekayaan PT secara melawan hukum hingga utangnya tak terbayar.

Di CV, Permenkum 25/2025 menegaskan sekutu komplementer menanggung utang secara tanggung renteng sampai harta pribadi. Sekutu komanditer memang hanya rugi sebesar modalnya, tetapi KUHD Pasal 21 mencabut perlindungan itu bila ia ikut mengurus usaha.

Batas Modal dan Omzet yang Perlu Dipantau

PT perorangan hanya untuk usaha mikro dan kecil. Menurut PP 7/2021 Pasal 35, modal usaha kecil paling besar Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan, sedangkan penjualan tahunannya maksimal Rp15 miliar.

Namun, ada dua batas yang sering tertukar. Batas Rp15 miliar (bersama batas modal Rp5 miliar) menentukan apakah usahamu masih tergolong kecil, sementara tarif pajak 0,5% sudah berhenti di omzet Rp4,8 miliar per tahun.

Begitu pemegang saham lebih dari satu orang atau usaha melewati kriteria usaha kecil, PT perorangan wajib berubah menjadi PT biasa. Permenkum 49/2025 Pasal 25 mengatur perubahan itu lewat akta notaris.

Baca Juga:  Pajak Jualan Online Marketplace 2026: Siapa Dipotong 0,5%

Kalau sejak awal kamu sudah berencana mengajak investor, PT biasa (minimal dua pendiri dan akta notaris) menghindarkanmu dari proses perubahan status nanti. Menurut PP 30/2026, tarif PNBP pendiriannya Rp300.000 untuk modal dasar sampai Rp25 juta, belum termasuk jasa notaris.

Urutan Daftar Sendiri Lewat AHU dan OSS

Pendaftaran PT perorangan berlangsung real time menurut halaman layanan pendirian di AHU Online. Urutannya seperti ini:

  1. Siapkan e-KTP, NPWP, email, dan nomor HP aktif.
  2. Beli voucher Rp50.000 (tarif resmi menurut PP 30/2026) lewat SIMPADHU, lalu bayar di bank persepsi.
  3. Masuk ke SABH di ahu.go.id dan pilih menu pendirian perseroan perorangan.
  4. Masukkan nomor voucher, isi Pernyataan Pendirian, dan lengkapi data pemilik manfaat.
  5. Periksa pratinjau, lalu cetak Pernyataan Pendirian dan surat keputusan pendirian.
  6. Daftar akun OSS dengan NIK dan email, kemudian ajukan NIB.
  7. Setor minimal 25% modal dan unggah buktinya sebelum 60 hari, berdasarkan PP 8/2021.
Tangan mengetik di laptop di atas meja kayu
Pemilik usaha kini mendaftarkan badan usaha secara daring lewat laptop. Foto: Christin Hume/Unsplash (Unsplash License)

Menurut panduan OSS, sistem itu menarik data legalitas PT perorangan dan CV dari AHU Online. Karena itu, nama dan alamat di AHU harus benar sebelum kamu mengurus NIB lewat OSS.

Rincian tiap menu sudah kami bahas di panduan membuat PT perorangan. Sementara itu, proses CV berbeda: notaris yang mengunggah akta ke sistem paling lama 60 hari sejak akta ditandatangani.

Pajak 0,5% Tertutup untuk CV Baru

PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026 menghapus batas waktu tarif PPh final 0,5% bagi orang pribadi dan PT perorangan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, fasilitas itu kini hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun.

Akibatnya, CV, firma, dan PT biasa yang baru berdiri wajib membuat pembukuan dan memakai tarif umum. CV lama yang jangka waktu fasilitasnya belum habis masih boleh memakai 0,5% sampai masa itu berakhir, selama syarat omzetnya tetap terpenuhi.

Baca Juga:  Cara Menentukan Harga Jual Produk dari Modal
Kalkulator, struk belanja, pulpen, dan map arsip di meja kerja
Struk dan catatan transaksi rapi memudahkan menghitung pajak usaha setiap bulan. Foto: Cht Gsml/Unsplash (Unsplash License)

Namun, menurut penjelasan DJP tentang PP 20/2026, PT perorangan tidak mendapat bebas pajak atas omzet Rp500 juta pertama. Keistimewaan itu hanya untuk wajib pajak orang pribadi.

Contohnya, dengan omzet Rp600 juta setahun, pajak orang pribadi adalah 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000, sedangkan PT perorangan membayar 0,5% × Rp600 juta = Rp3.000.000.

Artinya, beralih ke PT perorangan demi pajak saja tidak tepat untuk omzet kecil. Alasan yang lebih kuat adalah perlindungan harta pribadi dan kebutuhan tender atau kontrak yang meminta badan hukum.

Selain itu, cek juga pengecualian lain. Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, misalnya konsultan, dokter, atau pembuat konten, tidak bisa memakai 0,5% meski lewat PT perorangan. Daftar lengkapnya berdasarkan PP 20/2026 ada di ulasan siapa yang berhak tarif 0,5% setelah PP 20/2026.

Lima Kesalahan Setelah Badan Usaha Terdaftar

Setelah terdaftar, PT perorangan dan CV masih punya kewajiban yang diatur regulasi. Lima kekeliruan berikut paling perlu dihindari:

  • Lupa laporan keuangan. PP 8/2021 Pasal 10 mewajibkan laporan paling lambat 6 bulan setelah periode akuntansi berakhir.
  • Mengabaikan teguran. Permenkum 49/2025 Pasal 28 mengatur dua kali teguran tertulis, penghentian akses SABH, lalu pencabutan status bila 5 tahun sejak akses dihentikan laporan tetap tidak masuk.
  • Telat setor modal. Menurut PP 8/2021 Pasal 4, bukti setor 25% modal wajib masuk dalam 60 hari.
  • Menambah mitra diam-diam. Begitu ada pemegang saham kedua, status wajib diubah menjadi PT biasa.
  • Komanditer ikut mengelola CV. Menurut KUHD, sekutu itu ikut menanggung seluruh utang CV.

Mana yang Cocok untuk UMKM Kamu

PT perorangan paling cocok bila kamu bekerja sendiri, butuh status badan hukum, dan sanggup membuat laporan keuangan tahunan. Sebaliknya, pilih CV atau PT biasa bila sejak awal ada rekan yang ikut menanam modal.

Bila omzet masih di bawah Rp500 juta dan risiko utang kecil, usaha perorangan dengan NIB sudah memadai untuk kegiatan berisiko rendah. Untuk keputusan akhir, konsultasikan kondisi usahamu dengan notaris atau konsultan pajak. Urutan legalitas lainnya bisa kamu cek di panduan pajak dan legalitas UMKM 2026.

Diana Runiana
Ditulis oleh

Diana Runiana

Perempuan asli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait