Kastakilat.id – Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli resmi memotong pajak jualan online sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang berjualan di platform mereka. Namun, tidak semua seller terkena: pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bisa bebas asal menyerahkan surat pernyataan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemungutan ini bukan jenis pajak baru, melainkan cara baru menagih kewajiban yang sudah ada. Berikut siapa yang terkena potongan, siapa yang bebas, contoh hitungan, dan langkah yang perlu seller lakukan bulan ini.
Aturan Pajak Marketplace PMK 37/2025
Dasar aturannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk marketplace dengan rekening penampung (escrow) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang dalam negeri.
Menurut penjelasan DJP di pajak.go.id, tarifnya 0,5% dari omzet atau nilai transaksi di invoice, di luar PPN dan PPnBM. Selain itu, pemungutan baru berlaku mulai bulan setelah DJP menerbitkan keputusan penunjukan marketplace.
DJP lalu menunjuk empat marketplace, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Jadwal mulainya sempat berubah beberapa kali di pemberitaan, tetapi Dirjen Pajak menyebut pelaksanaannya berjalan sejak 1 Oktober 2026.
Siapa Pedagang yang Dipotong Pajak
Pada dasarnya, semua pedagang dalam negeri yang menjual barang lewat empat marketplace itu terkena potongan 0,5%. Ini berlaku untuk orang pribadi maupun badan usaha seperti CV dan PT.
Namun, PMK 37/2025 memberi pengecualian untuk beberapa kelompok berikut:
- Pedagang orang pribadi dengan omzet setahun sampai Rp500 juta yang menyerahkan surat pernyataan bermeterai ke marketplace.
- Mitra jasa transportasi online, seperti pengemudi ojek daring.
- Penjual pulsa dan kartu perdana.
- Penjual emas batangan.
- Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Kesalahan yang paling sering terjadi ada di poin pertama. Seller beromzet kecil yang lupa mengirim surat pernyataan tetap terpotong 0,5%, padahal sebenarnya berhak bebas.
Contoh Hitungan Potongan 0,5%
Rumusnya sederhana: potongan = 0,5% × omzet bruto di invoice, sebelum potongan biaya admin dan ongkos kirim. Hitungan redaksi berikut memakai tiga profil seller.
Profil Seller
Omzet per Bulan
Surat Pernyataan
Potongan per Bulan
Pedagang kecil A
Rp30 juta
Sudah ada
Rp0
Toko kecil B
Rp30 juta
Belum ada
Rp150.000
Seller menengah
Rp80 juta
Tidak berhak
Rp400.000
Usaha berbentuk PT
Rp200 juta
Tidak berlaku
Rp1.000.000
Seller kecil beromzet Rp360 juta setahun, sehingga masih di bawah batas Rp500 juta, tetapi hanya pedagang A yang bebas karena sudah menyerahkan surat pernyataan. Sebaliknya, seller menengah beromzet Rp960 juta setahun, jadi potongan 0,5% × Rp80 juta = Rp400.000 berlaku sejak transaksi pertama.
Potongan ini menambah beban di atas biaya admin platform, seperti pada bahasan biaya admin Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop. Karena itu, hitung ulang harga jual jika margin tokomu sudah tipis.
Hubungannya dengan PPh Final UMKM
Pedagang UMKM orang pribadi umumnya sudah memakai tarif PPh final 0,5% berdasarkan PP 20/2026, dengan omzet Rp500 juta pertama bebas pajak. Jadi, potongan marketplace sebenarnya bukan pajak tambahan, melainkan cara memungut pajak yang sama di muka.
Menurut penjelasan yang dikutip Fortune IDN, PPh 22 hasil potongan marketplace bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau sebagai pelunasan PPh final. Rincian tarif final itu ada di artikel pajak UMKM 0,5% setelah PP 20/2026.
Dengan kata lain, seller yang rapi mencatat bukti potong tidak membayar dua kali. Masalah baru muncul jika bukti potongnya tidak tersimpan, sehingga pedagang tetap menyetor sendiri dan uangnya terpotong ganda.
Langkah yang Perlu Seller Lakukan
Kerjakan langkah berikut lewat dasbor seller, karena pemungutan sudah berjalan sejak awal bulan ini.
- Cek total omzet tokomu selama 2026 di semua marketplace, lalu tentukan apakah masih di bawah Rp500 juta.
- Lengkapi NPWP atau NIK di profil toko, karena marketplace memakai data itu untuk mencatat potongan pajak.
- Serahkan surat pernyataan bermeterai lewat fitur yang disediakan marketplace jika omzetmu masih di bawah Rp500 juta.
- Kirim surat pernyataan baru begitu omzet menembus Rp500 juta di tengah tahun, sesuai ketentuan PMK 37/2025.
- Simpan invoice dari marketplace setiap bulan, karena dokumen itu berlaku sebagai bukti pemotongan pajak.
- Laporkan omzet dan bukti potong di SPT Tahunan, sehingga potongan bisa dihitung sebagai kredit atau pelunasan.
Kesalahan Seller Saat Aturan Baru Berlaku
Kesalahan pertama adalah mengira potongan hanya berlaku untuk toko besar. Padahal, tanpa surat pernyataan, toko beromzet kecil pun tetap terpotong.
Kesalahan kedua adalah tidak menjumlahkan omzet dari beberapa marketplace sekaligus. Akibatnya, seller merasa di bawah Rp500 juta di satu platform, padahal totalnya sudah melewati batas.
Terakhir, sebagian seller menganggap potongan ini sebagai biaya hangus. Sebaliknya, potongan itu adalah pembayaran pajak di muka yang tetap bernilai saat lapor SPT, asalkan buktinya tersimpan.
Buka dasbor seller hari ini dan cek apakah surat pernyataan omzetmu sudah tercatat, karena potongan Oktober berjalan sejak transaksi pertama bulan ini.





