Kastakilat.id – “Sekarang (tahun ini).” Jawaban Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Rabu, 14 Oktober 2026, itulah yang membuat rencana gaji PNS lewat Kopdes ramai. Ia menyebut gaji akan mulai disalurkan lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tahun ini. Namun, hingga 15 Oktober 2026 aturan teknisnya belum terbit, dan Kemendagri masih mengkajinya.
Artinya, rekening gaji PNS hari ini belum berubah. Yang berubah baru arah kebijakan, dan arah itu masih diperdebatkan di dalam pemerintah.
Pernyataan Menkop soal Kopdes Merah Putih
Menurut laporan Kompas.com edisi 14 Oktober 2026, Ferry menjawab “Sekarang (tahun ini)” saat wartawan menanyakan kapan rencana itu berjalan. Saat itu, ia berada di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.
Di sisi lain, Ferry mengklaim Kementerian Keuangan sudah menyetujui usulan itu dan menyiapkan anggarannya. Akan tetapi, kami belum menemukan pernyataan resmi Kemenkeu yang mengonfirmasi klaim tersebut per 15 Oktober 2026.
Cara Kopdes Menyalurkan Gaji PNS
Dalam laporan yang sama, Ferry menyebut setiap KDKMP nantinya bermitra dengan PT Pos Indonesia, BRILink, dan penyedia layanan lain. Artinya, koperasi diposisikan sebagai titik penyaluran bersama mitra tersebut, bukan pengganti bank.
Kronologi Wacana dalam Sepuluh Hari
Wacana ini bergerak cepat. Berikut urutan pernyataan resmi yang tercatat media sepanjang Oktober 2026.
- Senin, 5 Oktober 2026: Ferry pertama kali melontarkan gagasan koperasi sebagai pembayar gaji dan pensiun di forum Pra Kongres Nasional SI ke-42, menurut Kompas.com.
- Kamis, 8 Oktober 2026: Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah, menurut laporan Investortrust.
- Senin, 12 Oktober 2026: Wamendagri Bima Arya menyebut rencana itu “masih kita kaji”, menurut iNews di RCTI+.
- Rabu, 14 Oktober 2026: Ferry kembali menegaskan penyaluran gaji lewat koperasi berjalan tahun ini.
Kemenkop: Koperasi Hanya Pilihan Tambahan
Ahmad Zabadi menjelaskan, koperasi tidak akan menggeser peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurut dia, KDKMP menjadi salah satu pilihan tempat ASN mengambil gaji atau pensiun, selain bank.
Penjelasan ini penting karena kata kuncinya adalah “pilihan”. Kalau skemanya memang opsional, PNS yang nyaman dengan bank tetap bisa menerima gaji seperti biasa.
Kemendagri Belum Memutuskan
Sebaliknya, sikap Kemendagri lebih hati-hati. Bima Arya, menurut iNews di RCTI+, menilai pembayaran gaji lewat perbankan, termasuk Himbara dan BPD, selama ini berjalan lancar.
Ia juga menyebut perubahan ini “bukan hal yang sederhana” karena menyentuh sistem penggajian. Bagi PNS daerah, posisi Kemendagri relevan karena gaji mereka mengalir lewat kas pemerintah daerah.
Status Terbaru dan Hal yang Belum Jelas
Status terbaru per 15 Oktober 2026 masih berupa wacana tanpa aturan tertulis. Pemerintah juga belum menjawab pertanyaan berikut secara tertulis.
- Dasar hukumnya, baik berupa PMK, perpres, maupun aturan lain, belum terbit.
- Cakupannya belum jelas, apakah untuk semua PNS, PPPK, atau pensiunan saja.
- Mekanismenya juga belum terang, misalnya apakah dana masuk ke rekening atau cair tunai di gerai koperasi.
- Selain itu, pemerintah belum menjelaskan perlindungan dananya, padahal simpanan di bank berbeda perlakuannya dengan dana di koperasi.
Pertanyaan terakhir paling krusial. Menurut situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penjaminannya berlaku untuk simpanan di bank umum dan BPR, bukan koperasi, sehingga desain skema harus menjawab soal keamanan dana sejak awal.
Yang Bisa PNS Lakukan Sekarang
Untuk saat ini, PNS tidak perlu mengurus apa pun. Rekening gaji tetap berjalan lewat bank masing-masing sampai ada aturan resmi dari Kemenkeu atau instansi.
Selain itu, waspadai pesan yang meminta data pribadi atau nomor rekening dengan alasan “pendaftaran gaji lewat Kopdes”. Kemenkop sendiri menyebut belum ada keputusan resmi, sehingga formulir semacam itu patut kamu curigai.
Sebaiknya, pantau juga kabar anggaran pegawai lain, seperti skema gaji PPPK 2027 dari APBN, dan pastikan akun ASN Digital kamu aktif. Pengumuman resmi biasanya muncul lewat kanal instansi lebih dulu.
Kami akan memperbarui artikel ini begitu Kemenkeu atau Kemenkop merilis aturan tertulisnya, Kastakilaters.





