Kastakilat.id – Daftar NPWP usaha online untuk usaha pribadi cukup lewat empat langkah di Coretax: buka coretaxdjp.pajak.go.id, pilih aktivasi NIK, isi data plus OTP, lalu swafoto. Setelah itu, DJP mengirim NPWP berformat PDF ke surelmu tanpa kartu fisik.
PT dan CV menempuh jalur Badan dengan mengunggah akta, sehingga prosesnya sedikit lebih panjang. Berikut dokumen yang perlu Kastakilaters siapkan, langkah per klik untuk kedua jalur, dan cara memperbaiki error yang paling sering muncul.
Siapkan Dokumen Sebelum Mulai
Usaha atas nama pribadi tidak memerlukan NPWP terpisah, karena NIK 16 digit sudah berfungsi sebagai NPWP. Sementara itu, PT, CV, koperasi, dan yayasan wajib punya NPWP badan, sedangkan cabang cukup memakai NITKU.
Untuk jalur perorangan, siapkan lima hal berikut sebelum membuka Coretax:
- e-KTP dan kartu keluarga, karena semua isian harus sama persis dengan data kependudukan.
- Alamat surel aktif, sebab NPWP berformat PDF nanti masuk ke sana.
- Nomor ponsel yang bisa menerima kode OTP.
- Ponsel berkamera untuk swafoto, plus ruangan yang cukup terang.
- Koneksi internet stabil, terutama saat mengunggah foto.
Untuk badan usaha, DJP meminta salinan dokumen pendirian seperti akta serta identitas seluruh pengurus. Layanan ini gratis, jadi kamu tidak perlu membayar calo atau jasa pendaftaran.
Daftar NPWP Usaha Perorangan di Coretax
Jalur ini memakai aktivasi NIK, jadi kamu tidak membuat nomor baru. Prosesnya selesai dalam satu sesi kalau data kependudukanmu sudah rapi.
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik Daftar di sini dan pilih Perorangan.
- Pilih opsi wajib pajak memiliki NIK, kemudian klik Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
- Isi seluruh kolom data sesuai e-KTP, termasuk surel dan nomor ponsel, lalu masukkan kode OTP yang masuk.
- Ambil swafoto dengan wajah menghadap kamera, kemudian klik Validasi Foto sampai muncul tanda berhasil.
- Baca pernyataan, centang kotaknya, lalu tekan Kirim Pengajuan.
- Cek surelmu, karena DJP mengirim nomor dan cetakan NPWP berformat PDF, tanpa kartu fisik lewat pos.
Yang sering gagal ada di langkah 3 dan 4: isian berbeda satu tanda baca dari e-KTP, atau foto terlalu gelap. Kalau validasi menolak dua kali, ulangi swafoto di dekat jendela tanpa kacamata. Versi resmi tiap layar ada di panduan Coretaxpedia milik DJP.
Daftar NPWP Badan untuk PT dan CV
Alurnya mirip, tetapi kamu memilih kategori Badan dan mengunggah dokumen pendirian. Karena petugas memeriksa berkas, hasilnya tidak langsung keluar seperti jalur perorangan.
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik Daftar di sini, lalu pilih Badan.
- Isi identitas badan persis seperti akta, yaitu nama, alamat, dan struktur pengurus.
- Unggah salinan dokumen pendirian dan identitas seluruh pengurus sesuai format yang Coretax minta.
- Masukkan surel serta nomor ponsel penanggung jawab untuk OTP dan pemberitahuan.
- Kirim pengajuan, kemudian pantau statusnya lewat surel atau akun Coretax.
Selisih satu huruf antara isian dan akta membuat petugas meminta perbaikan, sehingga prosesnya molor. PT perorangan dengan satu pendiri memakai jalur Badan yang sama.
Atasi Error Data Tidak Cocok
Error paling sering muncul karena isianmu berbeda dengan data kependudukan, misalnya penulisan alamat, jenis pekerjaan, atau tanda baca pada nama. Karena itu, samakan dulu isian dengan e-KTP sebelum mengulang.
Kamu bisa memeriksa data kependudukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Jika pesan NIK sudah terdaftar muncul, berarti NIK-mu sudah punya akun, jadi lakukan pemulihan akun, bukan daftar ulang.
Perbarui Kode Usaha di Coretax
Setelah akun aktif, cek klasifikasi lapangan usaha atau KLU lewat Portal Saya, lalu Profil Saya. Kode itu menentukan jenis usaha yang tercatat di DJP, misalnya penjual makanan rumahan jangan sampai tercatat sebagai jasa konsultasi.
- Buka Portal Saya, pilih Perubahan Data, lalu Identitas Wajib Pajak.
- Centang pilihan perbarui kode ekonomi utama, kemudian pilih KLU yang sesuai.
- Unggah bukti usaha, misalnya foto lapak atau tangkapan layar toko online, lalu simpan.
- Tunggu persetujuan, karena kantor pajak umumnya memproses dalam satu hari kerja.
Setelah NPWP Aktif
NPWP hanyalah pintu masuk, bukan akhir kewajiban. Selanjutnya, urus NIB agar usahamu terdaftar resmi, seperti pada panduan mengurus NIB lewat OSS.
Menurut redaksi, mencatat omzet sejak hari pertama lebih penting daripada urusan dokumen, karena angka itulah dasar PPh final 0,5%. Simpan juga surel berisi PDF NPWP di folder khusus, sebab bank dan marketplace sering memintanya saat verifikasi.





