Kastakilat.id – Cara membuat PT perorangan pada 2026 hanya butuh satu orang, satu voucher Rp50.000, dan tujuh langkah di situs AHU Online milik Kementerian Hukum. Sertifikatnya terbit secara real time tanpa notaris dan tanpa antrean.
PT perorangan adalah perseroan terbatas untuk usaha mikro dan kecil yang pendirinya sekaligus pemegang saham dan direktur. Berikut syarat yang harus Kastakilaters penuhi, rincian biaya, langkah per klik di AHU Online, dan urusan setelah sertifikat terbit.
Cek Syarat Pendiri dan Modal
Aturannya sederhana dan tidak mensyaratkan mitra. Sebelum membeli voucher, pastikan kamu memenuhi empat syarat berikut:
- Pendiri adalah orang perorangan berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan cakap hukum.
- Usahanya masuk kriteria mikro atau kecil, karena AHU Online mencantumkan modal usaha maksimal Rp5 miliar.
- Satu orang memegang seluruh saham sekaligus menjabat direktur, jadi tidak ada pendiri kedua.
- Pemilik manfaatnya adalah pendiri sendiri, yaitu orang yang benar-benar menikmati keuntungan usaha.
Karena berbadan hukum, harta pribadi pendiri terpisah dari harta perusahaan. Selain itu, bank dan mitra bisnis biasanya lebih percaya pada usaha berbentuk PT ketimbang usaha atas nama pribadi.
Hitung Biaya dan Siapkan Data
Biaya negara untuk pendaftaran hanya satu komponen, sehingga total pengeluaranmu bergantung pada apa yang kamu tambahkan sendiri.
Komponen
Biaya
Keterangan
Voucher pendaftaran AHU
Rp50.000
Tarif resmi per permohonan
Notaris
Rp0
Tidak wajib untuk PT perorangan
Jasa pihak ketiga
Bervariasi
Opsional, sesuai kesepakatan
Pengurusan NPWP dan NIB
Rp0
Layanan pemerintah gratis
Jadi, pendiri yang mengurus sendiri cukup mengeluarkan Rp50.000. Sebelum membuka situs, siapkan KTP, email dan nomor ponsel aktif, nama PT cadangan, alamat usaha, bidang usaha, serta nilai modal yang akan kamu setor.
Langkah Membuat PT Perorangan di AHU
Kerjakan dalam satu sesi agar pengisian tidak terputus. Menurut halaman resmi AHU, jangka waktunya real time, jadi sertifikat langsung bisa kamu cetak setelah data tersimpan.
- Buka www.ahu.go.id, lalu pilih layanan SABH untuk pendirian perseroan perorangan usaha mikro dan kecil.
- Beli voucher pendaftaran lewat SIMPADHU, kemudian bayar Rp50.000 melalui bank persepsi.
- Masuk ke menu pendaftaran perseroan perorangan, lalu masukkan nomor voucher yang sudah lunas.
- Isi pernyataan pendirian secara elektronik, yaitu nama PT, alamat, bidang usaha, modal, dan data pendiri sesuai KTP.
- Lengkapi data pemilik manfaat, yang pada PT perorangan berisi dirimu sendiri sebagai pendiri tunggal.
- Cek pratinjau isian, karena salah ketik nama atau alamat berarti mengulang dengan permohonan baru, lalu simpan.
- Cetak pernyataan pendirian dan surat keputusan pendirian yang terbit saat itu juga.
Yang sering gagal ada di langkah 2 dan 4: voucher belum tercatat lunas, atau nama PT ternyata sudah terpakai. Karena itu, siapkan dua nama cadangan sebelum mulai.
Daftarkan NPWP dan NIB Setelah Terbit
Sertifikat pendirian baru menjadi pintu awal, bukan tanda usaha siap beroperasi penuh. Tiga urusan berikut menunggu di belakangnya.
- Daftarkan NPWP badan di Coretax memakai pernyataan pendirian dan SK tadi, karena PT punya NPWP sendiri, terpisah dari NIK pendiri.
- Urus NIB di OSS dengan langkah seperti pada panduan mengurus NIB lewat OSS, lalu cek izin tambahan sesuai bidang usaha.
- Buka rekening atas nama PT agar keuangan usaha terpisah dari rekening pribadi dan pencatatan omzet lebih rapi.
PT Perorangan atau Usaha Pribadi
Usaha atas nama pribadi lebih ringan, karena tidak ada badan hukum yang perlu diurus. Namun, tanggung jawab hukumnya menempel langsung pada pemilik.
| Aspek | Usaha Pribadi | PT Perorangan |
|---|---|---|
| Status hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum |
| Pendiri | Satu orang | Satu WNI |
| Harta | Menyatu dengan pribadi | Terpisah dari pribadi |
| NPWP | NIK pemilik | NPWP badan |
| Omzet bebas Rp500 juta | Ada | Tidak ada |
Jika omzet usahamu masih kecil dan risikonya rendah, usaha pribadi sering sudah cukup. Sebaliknya, pertimbangkan PT perorangan saat usaha mulai menerima pesanan besar atau kerja sama dengan perusahaan.
Pajak PT Perorangan Setelah Berdiri
PT perorangan tetap boleh memakai tarif PPh final 0,5% selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Ketentuan itu ada di PP 20/2026, yang kami rinci di bahasan PP 20/2026.
Namun, pembebasan omzet Rp500 juta pertama hanya berlaku bagi orang pribadi, sehingga PT perorangan membayar 0,5% sejak rupiah pertama. Profesi bebas seperti pengacara, akuntan, dan konsultan juga tidak masuk skema ini.
Menurut redaksi, cek dulu jenis usahamu dan hitung selisih pajaknya sebelum memilih bentuk badan. Konsultasi singkat dengan konsultan pajak biasanya lebih murah daripada salah memilih bentuk usaha.





