Berapa pajak motor listrik tahun pertama di Jakarta? Menurut pernyataan terakhir Bapenda DKI (Mei 2026), PKB dan BBNKB-nya masih Rp0, sehingga menurut simulasi kami motor listrik lebih murah Rp1.638.500. Pemilik Polytron Fox 350 hanya membayar sekitar Rp420.000 untuk surat-surat, sedangkan motor bensin sekelas Honda BeAT menanggung sekitar Rp2.058.500.
Namun, angka itu hanya berlaku selama insentif daerah berjalan. Sejak 1 April 2026, aturan pusat tidak lagi membebaskan motor listrik secara otomatis.
Akibatnya, keputusan kini ada di tangan gubernur masing-masing.
Tiga Pungutan yang Melekat di Motor Baru
Saat mendaftarkan motor baru, kamu menanggung tiga kelompok tagihan.
Pertama, pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri untuk STNK, pelat nomor (TNKB), dan BPKB.
Ketiga, iuran wajib Jasa Raharja atau SWDKLLJ.
Insentif kendaraan listrik hanya menyasar kelompok pertama. Akibatnya, kata “bebas pajak” di brosur dealer tidak berarti bebas biaya surat-surat.
Komponen Motor bensin Motor listrik (DKI, 2026) Dasar aturan PKB 2% x NJKB Rp0 (bebas) Perda DKI 1/2024 Pasal 7; kebijakan Pemprov DKI 2026 BBNKB 12,5% x NJKB (Perda DKI 1/2024), hanya penyerahan pertama Rp0 (bebas) Perda DKI 1/2024 STNK baru Rp100.000 Rp100.000 PP 76/2020 TNKB (pelat) Rp60.000 per pasang Rp60.000 per pasang PP 76/2020 BPKB baru Rp225.000 Rp225.000 PP 76/2020 SWDKLLJ + kartu Rp35.000 Rp35.000 (asumsi; golongan belum diatur PMK) PMK 16/PMK.010/2017
Namun, tarif PKB dan BBNKB di atas khusus Jakarta. Provinsi lain memakai tarif yang lebih rendah, lalu kabupaten/kota menambahkan opsen.
Aturan Pusat Berubah Sejak 1 April 2026
Batas atas pajak kendaraan tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurut Pasal 10, PKB kepemilikan pertama paling tinggi 1,2% di provinsi biasa.
Khusus Jakarta, batasnya 2% karena tidak punya kabupaten/kota otonom.
Selain itu, Pasal 15 UU 1/2022 membatasi BBNKB paling tinggi 12%, atau 20% khusus Jakarta. Di luar Jakarta, kabupaten/kota juga memungut opsen 66% dari pajak terutang menurut Pasal 83 UU 1/2022, berlaku sejak 5 Januari 2025.
Untuk kendaraan listrik, perlakuannya berubah tiga kali dalam tiga tahun. Permendagri 6/2023 menetapkan PKB dan BBNKB motor listrik baterai sebesar 0% sejak 11 Mei 2023.
Kemudian, Permendagri 7/2025 mengeluarkan kendaraan berbasis listrik dari objek PKB dan BBNKB mulai 19 Maret 2025.
Lalu, Permendagri 11/2026 berlaku 1 April 2026 dan mencabut aturan 2025 itu. Menurut ringkasan basis data hukum DDTC, Pasal 19 aturan baru hanya menyebut insentif “pembebasan atau pengurangan” tanpa angka.
Sementara itu, teks resminya belum terbit di JDIH BPK per 30 Oktober 2026.
Adapun klaim yang beredar bahwa motor listrik kini kena “10% dari tarif normal” tidak kami temukan di Permendagri 6/2023, 7/2025, maupun ringkasan Permendagri 11/2026. Kini, keputusan gubernur yang menentukan besaran insentifnya.
Mendagri juga menerbitkan SE 900.1.13.1/3764/SJ. Menurut DDTCNews (23 April 2026), surat edaran tersebut meminta gubernur membebaskan atau mengurangi PKB dan BBNKB kendaraan listrik baterai.
Selain itu, gubernur wajib melapor paling lambat 31 Mei 2026.
Status Insentif di Tiga Provinsi
Respons tiap provinsi ternyata tidak seragam. Berikut status yang bisa kami verifikasi per 30 Oktober 2026.
Provinsi PKB dan BBNKB motor listrik Dasar dan tanggal DKI Jakarta Keduanya bebas; masa berlaku tidak disebut Pernyataan Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati, 5 Mei 2026 Jawa Tengah Keduanya 0% Kepgub 100.3.3.1/161/2026 tanggal 29 Mei 2026 Jawa Barat PKB tertunda; status BBNKB belum jelas Pernyataan Pemprov Jabar menurut DDTCNews, 1 Mei 2026 Provinsi lain Tidak bisa diverifikasi per 30 Okt 2026 Cek Bapenda atau Samsat setempat
Namun, kasus Jawa Barat paling rawan. Awalnya, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov tetap memungut pajak kendaraan listrik pada 22 April 2026.
Setelah surat edaran Mendagri, Jabar menangguhkan PKB “sampai krisis global berakhir” tanpa tanggal akhir.
Di Jawa Tengah, keputusan gubernur juga tidak mencantumkan masa berlaku. Jadi, status nol persen di kedua provinsi bisa berubah lewat keputusan baru.
Biaya STNK yang Tetap Dibayar

Biaya surat-surat dari Polri tidak ikut insentif karena statusnya PNBP, bukan pajak daerah. Menurut PP 76/2020, motor baru membayar STNK Rp100.000, TNKB Rp60.000 per pasang, dan BPKB Rp225.000.
Hingga 30 Oktober 2026, JDIH BPK masih mencatat PP itu berstatus berlaku.
Lalu ada SWDKLLJ. PMK 16/PMK.010/2017 menetapkan Rp32.000 per tahun untuk motor 50–250 cc, plus biaya kartu Rp3.000.
Namun, PMK tersebut menggolongkan motor berdasarkan cc, sehingga golongan resmi motor listrik belum bisa kami pastikan dari sumber primer. Simulasi di bawah memakai asumsi Rp35.000, sama dengan motor bensin.
Ingat juga, kamu membayar STNK dan pelat hanya saat motor baru dan saat ganti lima tahunan. Sementara itu, BPKB praktis hanya sekali, kecuali hilang atau ganti pemilik.
Hitungan Tahun Pertama: BeAT vs Fox 350
Simulasi ini memakai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bukan harga jual dealer. Sebab, NJKB adalah dasar resmi PKB dan BBNKB, sedangkan bobot motor roda dua bernilai 1.
Menurut lampiran Permendagri 7/2025, NJKB Polytron Fox 350 tahun 2025 sebesar Rp17.900.000.
Untuk motor bensin, lampiran Permendagri 7/2025 mencatat NJKB Rp11.300.000 bagi tipe Honda H1B02N41L1. Kode tipe itu lazim untuk BeAT CBS, tetapi AHM atau Samsat belum mengonfirmasi pemetaannya.
Selain itu, NJKB 2026 dari lampiran Permendagri 11/2026 belum bisa kami peroleh.
Komponen (simulasi DKI) BeAT bensin Fox 350, bebas pajak Fox 350 tanpa insentif PKB 2% Rp226.000 Rp0 Rp358.000 BBNKB 12,5% Rp1.412.500 Rp0 Rp2.237.500 STNK + TNKB + BPKB Rp385.000 Sama, Rp385.000 Sama, Rp385.000 SWDKLLJ + kartu Rp35.000 Sama, Rp35.000 Sama, Rp35.000 Total tahun pertama Rp2.058.500 Rp420.000 Rp3.015.500 
Rumusnya sederhana. PKB BeAT = 2% x Rp11.300.000 = Rp226.000, sedangkan BBNKB-nya = 12,5% x Rp11.300.000 = Rp1.412.500.
Dari simulasi itu, motor listrik di Jakarta lebih murah Rp1.638.500 pada tahun pertama. Ternyata, porsi terbesar justru BBNKB, bukan PKB tahunan.
Sebaliknya, dalam simulasi yang sama, Fox 350 tanpa insentif malah lebih mahal Rp957.000 dibanding BeAT. Penyebabnya, NJKB motor listrik lebih tinggi sehingga pajaknya ikut membesar.
Pada tahun kedua, selisihnya mengecil karena BBNKB dan BPKB tidak muncul lagi; yang tersisa PKB dan SWDKLLJ.
Selain itu, biaya operasional seperti listrik, bensin, dan servis tidak masuk hitungan ini. Hitungan lima tahun lengkapnya ada di artikel biaya motor listrik vs bensin selama 5 tahun.
Adapun potongan harga saat membeli ada di ulasan insentif pembelian motor listrik.
Cara Memastikan Status Pajak di Daerahmu

Karena kebijakannya kini per provinsi, cek statusnya sebelum menandatangani pembelian. Urutannya seperti ini.
- Minta rincian harga OTR dari dealer, lalu pastikan pos BBNKB dan PKB tertulis terpisah.
- Cari keputusan gubernur tentang insentif kendaraan listrik di situs Bapenda provinsimu, beserta tanggal dan masa berlakunya.
- Untuk motor yang sudah terdaftar, cek tagihan lewat aplikasi Samsat atau bayar pajak motor online lewat SIGNAL.
- Bandingkan tagihan dengan NJKB tipe motormu, lalu tanyakan ke Samsat bila PKB tidak nol padahal provinsimu membebaskan.
- Simpan bukti bayar dan salinan keputusan gubernur yang berlaku saat pendaftaran.
Langkah pertama paling penting, karena harga OTR sudah memuat biaya pendaftaran. Dengan begitu, kamu tahu apakah dealer benar-benar memotong insentif dari harga yang kamu bayar.
Risiko Kalau Insentif Berubah
Sejauh ini, kami tidak menemukan aturan yang mengembalikan atau menagih ulang pajak yang sudah dibayar saat insentif berubah. Ketentuan semacam itu tidak ada di UU 1/2022, ringkasan Permendagri 11/2026, maupun surat edaran Mendagri.
Secara praktis, BBNKB hanya muncul sekali saat motor pertama kali didaftarkan. Jadi, pembeli yang mendaftar ketika tarifnya nol sudah melewati pos terbesar.
Sebaliknya, PKB dihitung per 12 bulan, sehingga perubahan kebijakan bisa terasa pada perpanjangan tahun berikutnya.
Menurut kami, pembeli di Jawa Barat paling perlu berhitung dua skenario. Pasalnya, kata “ditangguhkan” tidak sama dengan “dibebaskan”, dan Pemprov Jabar menyebut kebijakan itu akan ditinjau berkala.
Terakhir, ada tiga angka dalam simulasi ini yang bisa bergeser.
Pertama, NJKB 2026 di lampiran Permendagri 11/2026 mungkin berbeda dari NJKB 2025. Kedua, golongan SWDKLLJ untuk motor listrik belum tertulis di PMK.
Ketiga, status insentif provinsi bisa berubah lewat keputusan gubernur baru.
Karena itu, kami akan memperbarui tabel status provinsi begitu Bapenda daerah lain menerbitkan keputusan resminya.





