Denda tilang ETLE maksimal untuk menerobos lampu merah adalah Rp500.000, sedangkan untuk tanpa helm Rp250.000, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009. Sejak 2 Januari 2026, ancaman kurungannya dihapus sehingga yang tersisa hanya denda. Pemilik kendaraan wajib menjawab surat konfirmasi paling lambat 8 hari sejak tanggal pelanggaran, menurut mekanisme tilang elektronik Korlantas yang diuraikan Bidang Humas Polda Kepri.
Bila kamu melihat semua pasal yang relevan, rentangnya Rp100.000 sampai Rp1.000.000. Angka itu batas atas, bukan tarif tetap, karena hakim yang menetapkan besaran akhirnya. Sebelum menulis, kami mencocokkan semua nominal di bawah ini pada 24 Oktober 2026 dengan teks UU 22/2009 di JDIH Kemenkeu (jdih.kemenkeu.go.id).
Tabel Pasal dan Denda Maksimal
Kamera ETLE memotret kendaraan beserta pelat nomornya, sehingga daftar pasal denda tilang ETLE di bawah ini didominasi pelanggaran yang terlihat di foto, terutama soal lampu merah, helm, dan sabuk keselamatan.
Pelanggaran Pasal Denda maksimal Tidak memiliki SIM 281 Rp1.000.000 Mengemudi tidak wajar, misalnya sambil main ponsel 283 Rp750.000 Menerobos lampu merah 287(2) Rp500.000 Melanggar rambu atau marka 287(1) Rp500.000 Melebihi batas kecepatan 287(5) Rp500.000 Tanpa pelat nomor resmi 280 Rp500.000 Mobil tidak laik jalan 285(2) Rp500.000 Muatan angkutan barang berlebih 307 Rp500.000 Motor tidak laik jalan 285(1) Rp250.000 Tanpa sabuk keselamatan 289 Rp250.000 Pengendara atau penumpang tanpa helm SNI 291 Rp250.000 Bonceng lebih dari satu penumpang 292 Rp250.000 Lampu utama motor mati siang hari 293(2) Rp100.000
Mengapa tabel ini tidak lagi memuat kurungan? UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan undang-undang lain dengan KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026. Pasal II ayat (3) huruf a menghapus pidana kurungan pada setiap ketentuan yang mengancam kurungan dan denda sekaligus, termasuk pasal-pasal lalu lintas di atas. Ayat (4) mengecualikan UU 22/2009 dari konversi denda ke kategori KUHP, jadi nominal rupiahnya tetap seperti di undang-undang lama.
Pasal 288 ayat 2, tentang pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM, sejak awal 2026 hanya mengancam denda maksimal Rp250.000. Kamera hampir mustahil merekam pelanggaran ini, sehingga polisi biasanya menindaknya lewat tilang manual.
Sebagai contoh (simulasi), kamera merekam motor yang menerobos lampu merah sementara penumpangnya tanpa helm. Dalam simulasi ini, pengendara bisa terkena dua pasal: Rp500.000 (Pasal 287 ayat 2) ditambah Rp250.000 (Pasal 291 ayat 2), jadi titipan maksimalnya Rp750.000, karena kode pembayaran ETLE terbit per pelanggaran.

Alur ETLE dan Batas 8 Hari
Bidang Humas Polda Kepri menguraikan mekanisme tilang elektronik Korlantas pada 2 April 2022. Hingga 24 Oktober 2026 kami belum menemukan rilis resmi Polri yang mengubah tahapannya:
- Kamera merekam pelanggaran lalu mengirim foto ke ruang kendali (back office).
- Setelah foto masuk, petugas memeriksanya dan mencocokkan pelat nomor dengan data registrasi kendaraan (ERI).
- Surat konfirmasi lalu dikirim lewat pos ke alamat pemilik sesuai data registrasi.
- Pemilik mengonfirmasi paling lambat 8 hari sejak tanggal pelanggaran, secara daring atau di posko penegakan hukum.
- Tilang terbit dengan kode BRIVA (BRI Virtual Account); bila pemilik tak mengonfirmasi, STNK diblokir sementara.
Hitungan 8 hari berjalan sejak tanggal pelanggaran, bukan sejak surat tiba. Jika surat tertahan di jalan, waktumu bisa tinggal beberapa hari saja.
Di wilayah Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan bisa mengecek dan mengonfirmasi lewat etle-pmj.id memakai nomor referensi di surat; situs itu aktif saat kami buka pada 24 Oktober 2026. Untuk wilayah lain, ikuti alamat situs yang tercetak di surat konfirmasi masing-masing Polda.
Bayar Lewat BRIVA, Bukan Tunai
Berbeda dengan tilang manual, kamu tidak membayar ETLE di tempat. Kode BRIVA keluar setelah konfirmasi, lalu kamu membayarnya lewat kanal BRI atau bank lain yang melayani transfer ke virtual account.
Sumber resmi Polri yang bisa kami buka belum memuat batas hari pembayaran secara nasional, jadi pegang tenggat yang tertulis di surat atau di situs konfirmasi.
Nominal yang kamu bayar adalah titipan sebesar denda maksimal pasal yang dilanggar, karena Pasal 267 UU 22/2009 membolehkan hakim memutus perkara cepat tanpa kehadiran pelanggar.
Bila putusan hakim lebih kecil dari titipan, selisihnya bisa kamu ambil kembali. Pasal 268 memberi waktu 1 tahun sejak putusan untuk mengambil sisa itu; setelahnya, uang tersebut masuk kas negara.
Soal bukti, Pasal 272 menyatakan hasil rekaman alat elektronik bisa menjadi alat bukti di pengadilan, sehingga foto ETLE punya kekuatan yang sama dengan catatan petugas di lapangan.

Mengabaikan Surat Berujung Blokir STNK
Dasar blokirnya ada di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 87 membolehkan polisi memblokir data STNK untuk penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Menurut Pasal 88, pejabat yang berwenang adalah Dirregident, Dirlantas Polda, atau Kasatlantas Polres.
Blokir itu menempel pada data kendaraan, bukan pada pengemudinya, sehingga baru terasa saat kamu datang ke Samsat. Tuntaskan konfirmasi dan pembayaran sebelum jadwal bayar pajak motor lewat SIGNAL atau perpanjangan STNK tiba.

Kendaraan Sudah Dijual atau Pelat Tak Cocok
Surat konfirmasi selalu menuju pemilik yang tercatat, bukan pengemudi saat kejadian. Bila kendaraan sudah berpindah tangan, nyatakan hal itu saat konfirmasi beserta nama pemilik atau pengemudinya. Mekanisme Korlantas yang diuraikan Polda Kepri mewajibkan pernyataan kepemilikan ini.
Supaya surat salah alamat tidak berulang, ajukan blokir karena perubahan kepemilikan ke Samsat. Pasal 87 Perpol 7/2021 membolehkan pemilik meminta blokir dengan surat permohonan bermeterai dan bukti pemindahtanganan, lalu Pasal 89 mengatur pembukaan blokir itu saat pembeli melakukan balik nama.
Untuk pelat yang tidak cocok, misalnya pelat palsu atau salah baca, sanggah di tahap konfirmasi dengan menunjukkan perbedaan jenis, warna, atau merek kendaraan di foto. Sistem membaca pelat secara otomatis (ANPR) sebelum petugas memeriksa, sehingga kekeliruan tetap mungkin terjadi.
Kenapa Banyak Tilang Tak Pernah Dibayar
Data Humas Polri 10 Oktober 2025 memperlihatkan jarak lebar antara tangkapan dan pembayaran. Sepanjang Januari–September 2025, kamera merekam 8.335.692 pelanggaran, tetapi hanya 2.297.887 yang lolos validasi. Dari yang lolos, 480.844 sampai tahap konfirmasi, sedangkan 392.214 sudah lunas.

Menurut hitungan kami dari data yang sama, hanya sekitar 21% pelanggaran tervalidasi yang sampai tahap konfirmasi. Namun, begitu pemilik mengonfirmasi, mayoritas membayar: 392.214 dari 480.844 pelanggaran terkonfirmasi sudah lunas, atau sekitar 82%. Titik bocornya ada sebelum konfirmasi, bukan sesudahnya; sumber Polri tidak merinci penyebabnya.
Peluang terekam juga akan terus naik, karena pada sumber yang sama Korlantas mencatat 1.641 perangkat ETLE secara nasional, dengan target 3.000–5.000 perangkat pada 2027.
Bagi pengendara motor, denda juga bagian dari biaya. Jika kamu membandingkan biaya motor listrik dan motor bensin selama 5 tahun, titipan denda helm maksimal Rp250.000 per pelanggaran layak masuk hitungan.
Yang Perlu Dicek Pekan Ini
- Pastikan alamat di STNK masih sesuai tempat tinggal sekarang, supaya surat konfirmasi tidak nyasar.
- Laporkan kendaraan yang sudah kamu jual ke Samsat, karena blokir kepemilikan melindungi kamu dari tilang pemilik baru.
- Setelah surat ETLE datang, cocokkan tanggal pelanggarannya, lalu konfirmasi sebelum hari ke-8.
Satu catatan terakhir: nominal denda tilang ETLE di tabel adalah batas maksimal undang-undang, sedangkan putusan hakim bisa lebih rendah. Simpan bukti bayar BRIVA sampai perkara selesai, karena dari situlah kamu bisa mengklaim sisa titipan.





