BPJS Kesehatan Dihapus Hoaks, Layanan JKN Tetap Jalan

Gedung Kantor Cabang BPJS Kesehatan Soreang dengan papan nama dan deretan sepeda motor di halaman parkir
Kantor Cabang BPJS Kesehatan Soreang, Kabupaten Bandung, tetap melayani peserta JKN seperti biasa. Foto: Ilham jayakesuma/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Kastakilat.id – Kabar BPJS Kesehatan dihapus ramai di X dan TikTok pada 26–27 Oktober 2026. Narasinya menyebut pemerintah akan memindahkan layanan JKN ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, kabar itu hoaks: BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR, dan Menko PMK sudah membantahnya, dan layanan peserta berjalan normal.

Bahkan, bantahan paling tegas datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menegaskan undang-undang mengatur BPJS, sehingga tidak ada pihak yang bisa menghapus atau memindahkan fungsinya ke lembaga lain. detikNews memuat pernyataan itu pada 26 Oktober 2026.

Tiga Bantahan Resmi Selama Dua Hari

Pertama, Yahya Zaini menilai penghapusan hampir mustahil karena layanan BPJS sudah menjangkau sekitar 98% penduduk. Menurutnya, cakupan itu termasuk yang tertinggi di dunia.

Kedua, Menko PMK Sugiono menanggapi singkat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (26/10/2026). “Kalau isu itu enggak usah ditanggapi,” katanya, menurut Kompas.com yang mengutip Tribunnews.

Ketiga, BPJS Kesehatan merilis siaran pers pada Selasa (27/10/2026). Kepala Humas Rizzky Anugerah menyebut kabar itu tidak benar dan menegaskan JKN punya dasar hukum dalam sistem jaminan sosial nasional, menurut laporan CNBC Indonesia.

Ia juga meminta peserta tidak khawatir. “Masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Kenapa BPJS Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja

Dasar hukumnya jelas. Pasal 5 dan 6 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjadi dasar pembentukan BPJS Kesehatan. Basis data peraturan BPK mencatat UU itu masih berlaku.

Sementara itu, program JKN sendiri berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Artinya, undang-undang mengunci lembaga dan programnya sekaligus.

Karena itu, membubarkan BPJS atau memindahkan tugasnya ke koperasi tidak cukup lewat pengumuman menteri. Langkah semacam itu memerlukan undang-undang baru hasil pembahasan DPR bersama pemerintah.

Baca Juga:  Cara Membersihkan Kasur dari Tungau Tanpa Alat Mahal

Hingga 27 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan rancangan aturan seperti itu. Unggahan viral itu juga tidak menyebut nomor peraturan apa pun.

Skala JKN yang Sedang Berjalan

Gedung Puskesmas Pegambiran di Kota Padang, fasilitas kesehatan tingkat pertama
Puskesmas seperti Pegambiran di Padang menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi peserta JKN. Foto: Ahsanuz Zikri/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Angka resmi menunjukkan program ini justru terus tumbuh. Per 1 Oktober 2026, peserta JKN mencapai 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98% penduduk, menurut data dalam laporan Kompas.com.

Jaringan layanannya mencakup 23.873 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 3.222 rumah sakit. Selain itu, pemerintah menambah dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026.

Tahap pertama sebesar Rp10 triliun cair pada 14 Oktober 2026, sedangkan tahap kedua menyusul pada November. Dana itu khusus untuk membayar klaim fasilitas kesehatan, bukan biaya operasional.

Pemerintah yang sedang menyuntik dana klaim tentu janggal bila sekaligus berencana menutup lembaganya. Menurut kami, kejanggalan inilah yang paling mudah menjadi patokan untuk menilai kabar serupa berikutnya.

Kritik yang Tetap Perlu Didengar

Meski membantah, Yahya Zaini tidak menganggap layanan BPJS sudah beres. Ia menyoroti antrean panjang, tunggakan iuran, dan banyaknya peserta yang tidak aktif.

Usulannya antara lain menghidupkan agen lapangan untuk menagih tunggakan dan memberi layanan cepat bagi peserta yang rutin membayar. Ia juga meminta BPJS memperbanyak kanal pembayaran.

Jadi, keresahan warga soal antrean itu nyata. Namun, jawabannya ada pada perbaikan layanan, bukan penghapusan program.

Yang Perlu Kamu Lakukan Sekarang

Perempuan duduk sambil memegang ponsel untuk mengecek informasi
Peserta bisa mengecek sendiri status kepesertaan JKN lewat aplikasi resmi Mobile JKN di ponsel. Foto: Createasea/Unsplash (Unsplash License)

Kartu JKN kamu tetap berlaku, jadi tidak perlu mendaftar ulang ke koperasi atau klinik mana pun. Yang lebih penting adalah memastikan status kepesertaan aktif dan iuran tidak menunggak.

  • Cek status lewat aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di 08118165165, atau Care Center 165, kanal resmi menurut BPJS Kesehatan.
  • Abaikan tautan pendaftaran atau “migrasi kepesertaan” yang beredar di grup percakapan.
  • Untuk urusan bantuan sosial lain, pakai kanal pemerintah seperti Perlinsos Digital, bukan tautan berantai.
Baca Juga:  Musim Hujan 2026 Mulai Kapan? Jadwal BMKG

Bila nanti benar ada perubahan aturan, kabarnya akan datang dari situs resmi BPJS Kesehatan atau lembaran negara, bukan dari unggahan anonim.

Diana Runiana
Ditulis oleh

Diana Runiana

Perempuan asli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait