Denda OJK Rp2,52 Triliun ke Pelanggar Pasar Modal

Fasad Gedung Bursa Efek Indonesia dengan logo IDX dan tulisan Indonesia Stock Exchange di Jakarta
Fasad Gedung Bursa Efek Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta. Foto: Ruben Sukatendel/Unsplash (Unsplash License).

Kastakilat.id – Rp2,52 triliun: itulah total denda OJK untuk pelanggar pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Angka ini menjadi sorotan sejak Jumat, 23 Oktober 2026, saat Otoritas Jasa Keuangan merilis rinciannya. Lonjakan terjadi karena tiga perkara saham konglomerasi, yakni DSSA, BREN, dan CUAN, menyumbang Rp2,1 triliun sekaligus.

Menurut OJK, nilai sanksi tiga perkara itu adalah denda terbesar sepanjang sejarah lembaga tersebut. Berikut poin utamanya.

  • Denda hasil pemeriksaan kasus: Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
  • Denda keterlambatan: Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, plus 464 peringatan tertulis.
  • Kasus DSSA Rp1,5 triliun, IPO BREN Rp500 miliar, dan IPO CUAN Rp100 miliar.
  • Per 1 Oktober 2026, masih ada 122 kasus dalam proses penanganan.

Rincian Denda Rp2,52 Triliun

Dalam siaran pers OJK SP 199/DKPU/OJK/X/2026, total itu terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah denda Rp2,23 triliun dari hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak.

Selain denda, pemeriksaan kasus itu juga berujung pada 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan, dan 6 pencabutan izin. OJK juga mencatat 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.

Kelompok kedua adalah denda keterlambatan Rp293,78 miliar untuk 805 pihak, plus 464 peringatan tertulis. Gabungan keduanya menghasilkan Rp2,52 triliun.

Grafik rincian denda OJK di pasar modal hingga 16 Oktober 2026: DSSA, BREN, CUAN, dan denda keterlambatan
Kasus DSSA menyumbang Rp1,5 triliun dari total denda Rp2,52 triliun. Grafik: Kastakilat.id, data OJK per 16 Oktober 2026.

Menurut hitungan redaksi dari data OJK tersebut, tiga perkara terbaru mewakili sekitar 83% dari seluruh denda. Dengan kata lain, lonjakan total denda tahun ini terutama datang dari satu paket putusan pada 16 Oktober.

Temuan OJK di DSSA, BREN, CUAN

Rincian perkaranya ada di siaran pers OJK tanggal 16 Oktober 2026. Untuk saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK memeriksa perdagangan periode 2024 sampai 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK.

Baca Juga:  UMP 2027 Naik Berapa Persen? Rumus dan Jadwal Penetapannya

Hasilnya, OJK menyebut ada manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan serta institusi melalui beberapa anggota bursa. Akibatnya, harga saham DSSA naik cukup signifikan. OJK juga membekukan izin perseorangan sejumlah direksi perusahaan efek.

Sementara itu, kasus PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyangkut penawaran umum perdana saham. Menurut OJK, sejak awal penjatahan saham IPO keduanya mengarah ke sekelompok pihak yang terkait pemegang saham pengendali.

OJK menyebut pihak-pihak itu memperoleh jatah sangat besar sambil mengaburkan identitasnya. Dampaknya, saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. OJK menilai hal ini melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

Sanksi Administratif Bukan Akhir Proses

OJK menyerahkan surat sanksi kepada pihak terkait di kantornya pada 21 Oktober 2026. Menurut SP 199, perwakilan Polri juga hadir dalam penyerahan itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, OJK “tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat”. Lembaga itu juga membuka jalan penyidikan pidana bila bukti dugaan tindak pidana pasar modal cukup kuat, dengan dukungan Polri dan PPATK.

Antrean perkaranya pun belum habis. Data OJK per 1 Oktober 2026 mencatat 28 kasus di tahap perencanaan, 54 kasus di tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam pemeriksaan.

Pelajaran Penting Investor Ritel

Bagi investor ritel, temuan ini menegaskan satu risiko yang sering luput dari perhatian, yaitu saham dengan porsi beredar kecil. Harga saham seperti itu lebih mudah bergerak tajam, sehingga kenaikannya belum tentu mencerminkan kinerja perusahaan.

Penegakan hukum ini juga bagian dari agenda reformasi pasar modal yang sedang menjadi sorotan investor global. Sebelumnya, usulan MSCI menurunkan status pasar saham Indonesia ikut menekan rupiah, seperti kami ulas dalam laporan kurs dollar yang tembus Rp18.000.

Baca Juga:  Cara Beli Emas Digital untuk Pemula, Modal Rp10 Ribu

Satu hal penting: kedua siaran pers OJK menyebut denda itu berlaku bagi “pihak-pihak terkait” tanpa merinci nama mereka. Jadi, jangan buru-buru menyimpulkan siapa yang menanggung denda sebelum ada keterbukaan informasi resmi.

Yang Perlu Dipantau Selanjutnya

Karena itu, ada dua hal yang patut kita pantau: apakah OJK membawa salah satu perkara ke penyidikan pidana, dan berapa banyak dari 122 kasus tersisa yang berujung sanksi. Kastakilat.id akan memperbarui angka ini begitu OJK merilis data terbaru.

Diana Runiana
Ditulis oleh

Diana Runiana

Perempuan asli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait