Pembukuan Sederhana UMKM: Catat Omzet dan Biaya

Pedagang di pasar tradisional menghitung uang hasil jualan, gambaran pencatatan omzet harian UMKM
Omzet harian pedagang kecil perlu dicatat rutin sebagai dasar menghitung PPh Final 0,5%. Foto: Eki Marhaban/Unsplash (Unsplash License)

Kastakilat.id – Perlu jurnal dan neraca untuk toko online beromzet Rp40 juta sebulan? Umumnya tidak. Bagi penjual perorangan bertarif 0,5%, pembukuan sederhana UMKM cukup berupa pencatatan, yaitu buku kas berisi omzet bruto harian, biaya, dan nomor bukti, plus daftar harta dan utang.

Aturannya memang lebih sederhana untuk pengguna tarif 0,5%, tetapi catatan itu tetap menjadi dasar setoran dan SPT Tahunan. Panduan ini membahas batas kewajiban, isi catatan, contoh buku kas, rekap marketplace, sampai lama penyimpanan bukti, sehingga kamu bisa mulai mencatat hari ini.

Bacaan Lainnya

Cek Dulu: Pencatatan atau Pembukuan

Dalam aturan pajak, keduanya berbeda meskipun sering dipakai bergantian. Pembukuan memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, dan pembelian, sedangkan pencatatan cukup berisi peredaran bruto dan penghasilan lain.

Pada dasarnya, UU KUP Pasal 28 mewajibkan pembukuan bagi orang pribadi yang berusaha dan semua badan usaha. Namun, ada pengecualian yang cukup membuat pencatatan.

Pelaku usahaKewajibanDasar
Orang pribadi, seluruh omzet kena PPh final, maksimal Rp4,8 miliar setahunPencatatan, tanpa pemberitahuan NPPNPMK 81/2024 Pasal 451
Orang pribadi beromzet di bawah Rp4,8 miliar yang memakai NPPNPencatatan, wajib lapor pemakaian NPPN dalam 3 bulan pertamaPMK 81/2024 Pasal 450
Pengguna NPPN yang terlambat memberi tahu DJPPembukuan, karena DJP menganggapnya memilih cara ituPMK 81/2024 Pasal 450
CV, firma, PT, dan badan lainPembukuan, tanpa melihat omzetUU KUP Pasal 28 ayat (1)
Ringkasan redaksi dari UU KUP Pasal 28 dan PMK 81/2024, dicek 7 Oktober 2026.

Penjual online perorangan yang seluruh omzet usahanya kena tarif 0,5% dan omzet tahun lalunya maksimal Rp4,8 miliar masuk baris pertama. Bila ingin membaca ketentuan lengkapnya, PMK 81/2024 tersedia gratis di JDIH BPK.

Baca Juga:  Syarat Pengajuan KUR 2026, Bunga 3–9% dan Plafon Terbaru

Tentukan Apa Saja yang Dicatat

Isi minimal menurut Pasal 453 PMK 81/2024 adalah omzet yang kena PPh final, plus penghasilan luar usaha yang kena PPh tidak final beserta biaya untuk memperolehnya. Pasal yang sama juga mewajibkan daftar harta dan utang, sehingga catatan bukan sekadar buku kas.

Dalam praktik, daftar berikut paling mudah dijalankan:

  • Omzet bruto: nilai jual barang, bukan saldo cair setelah marketplace memotong biaya admin.
  • Biaya usaha: bahan baku, ongkos kemas, biaya admin platform, iklan, dan listrik toko.
  • Stok: jumlah barang masuk dan keluar, cukup per minggu bila transaksi belum banyak.
  • Harta dan utang: etalase, motor operasional, sisa cicilan, atau pinjaman KUR.
  • Nomor bukti: invoice marketplace, nota belanja, dan mutasi rekening.

Lalu, untuk apa mencatat biaya kalau pajak 0,5% memakai dasar omzet? Biaya memang tidak mengurangi PPh final karena dasarnya omzet.

Akan tetapi, tanpa angka biaya kamu tidak tahu laba bersih, apalagi titik impas. Pelajari juga cara hitung BEP usaha kecil setelah buku kas berjalan sebulan.

Buat Pembukuan Sederhana UMKM di Satu Lembar

Kalkulator dan laptop berisi tabel spreadsheet, contoh pembukuan sederhana UMKM dalam bentuk buku kas digital
Buku kas bisa dibuat di spreadsheet dengan kolom tanggal, keterangan, pemasukan, dan pengeluaran. Foto: Firmbee/Pixabay (Pixabay Content License)

Format boleh manual atau elektronik, menurut Pasal 454 PMK 81/2024. Catatan harus urut tanggal karena berlaku per tahun kalender, 1 Januari sampai 31 Desember.

  1. Buka satu buku tulis bergaris atau satu file spreadsheet baru, lalu beri nama tahun pajaknya.
  2. Buat lima kolom: tanggal, keterangan, uang masuk, uang keluar, dan nomor bukti. Kanal penjualan, misalnya Shopee atau WhatsApp, cukup ditulis di kolom keterangan.
  3. Isi setiap transaksi pada hari yang sama agar penjualan tunai yang tidak lewat rekening tidak terlupa.
  4. Tulis semua angka dalam rupiah dengan angka Arab, karena Pasal 28 ayat (4) UU KUP mensyaratkan itu.
  5. Pisahkan lembar untuk setiap tempat usaha, misalnya toko daring dan lapak pasar.
  6. Jumlahkan kolom uang masuk setiap akhir bulan, lalu salin totalnya ke lembar rekap.
Baca Juga:  Strategi Marketing Digital UMKM dari Nol sampai Evaluasi

Berikut contoh isi tiga hari pertama Oktober untuk toko camilan daring. Angkanya ilustrasi buatan redaksi.

TanggalKeteranganUang masukUang keluarBukti
1 Okt12 pesanan Shopee, nilai jualRp1.440.000–Invoice Shopee
1 OktBiaya admin dan layanan Shopee–Rp150.000Invoice Shopee
2 OktPesanan WhatsApp via transferRp600.000–Mutasi rekening
2 OktBeli bahan baku–Rp450.000Nota toko
3 OktPenjualan tunai di bazarRp350.000–Nota tulis tangan
Contoh buku kas redaksi, angka ilustrasi.

Kesalahan yang paling sering terlihat adalah mencampur uang belanja rumah ke kolom biaya, terutama bila rekening usaha dan pribadi masih satu. Catat pengambilan pribadi di baris terpisah agar laba tidak terlihat lebih kecil.

Rekap Omzet Bulanan dari Marketplace

Rekap bulanan inilah yang nantinya masuk ke SPT Tahunan karena formulirnya meminta omzet per bulan. Contoh DJP di materi Coretax pun menampilkan omzet per bulan dari Januari sampai Desember.

  1. Unduh laporan penghasilan atau invoice bulanan dari seller center setiap marketplace.
  2. Cocokkan total nilai jual di laporan itu dengan kolom uang masuk di buku kas agar selisihnya cepat ketahuan.
  3. Tambahkan penjualan di luar platform, seperti transfer langsung dan tunai.
  4. Tulis totalnya di lembar rekap, lengkap dengan omzet kumulatif sejak Januari.

Langkah kedua paling sering terlewat, padahal sejak 1 Oktober 2026 Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang belum menyerahkan surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta. Cocokkan dokumen pungutan dari seller center dengan catatanmu supaya angkanya tidak dihitung dua kali saat menyetor.

Hitung PPh Final 0,5% dari Catatan

Untuk orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama setahun bebas pajak. Setelah itu, tarif 0,5% berlaku atas omzet bulanan yang melewati batas kumulatif tersebut.

Baca Juga:  Cara Lapor SPT UMKM di Coretax

Misalnya, toko tadi beromzet Rp40 juta per bulan dari Januari sampai September, lalu naik menjadi Rp60 juta saat musim belanja akhir tahun. Hitungan redaksi:

BulanOmzetOmzet kumulatifPPh final
Januari-SeptemberRp40 juta per bulanRp360 jutaRp0
OktoberRp60 jutaRp420 jutaRp0
NovemberRp60 jutaRp480 jutaRp0
DesemberRp60 jutaRp540 jutaRp200.000
Hitungan redaksi untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2026.

Angka Desember berasal dari 0,5% × (Rp540 juta − Rp500 juta). Dalam contoh ini, setoran jatuh paling lambat 15 Januari 2027 dengan kode billing 411128-420. Menurut DJP, pungutan PPh 22 marketplace sejak Oktober dapat menjadi bagian pelunasan PPh final, sehingga setoran sendiri bisa lebih kecil.

Sebaliknya, seandainya omzet tetap Rp40 juta sepanjang tahun, totalnya hanya Rp480 juta dan pajaknya nol. Meski begitu, laporan SPT Tahunan tetap wajib. Langkah membuat kode billing ada di panduan cara hitung dan bayar PPh final 0,5% lewat Coretax.

Simpan Bukti Selama 10 Tahun

Deretan map ordner berlabel tahun berisi arsip faktur dan bukti transaksi usaha
Simpan nota dan faktur dalam map berlabel per tahun agar mudah dicari saat diperiksa pajak. Foto: Juergen_Sieber/Pixabay (Pixabay Content License)

Pasal 28 ayat (11) UU KUP mewajibkan penyimpanan buku, catatan, dan dokumen dasar selama 10 tahun di Indonesia. Selain kertas, aturan itu juga mencakup data elektronik, termasuk unduhan dari aplikasi daring.

Sanksinya tidak ringan. Menurut Pasal 39 UU KUP, sengaja tidak membuat pencatatan atau tidak menyimpan dokumen hingga merugikan negara terancam penjara 6 bulan sampai 6 tahun, ditambah denda 2 sampai 4 kali pajak yang kurang bayar.

Untuk nota kertas, cara paling murah biasanya map plastik per tahun. Invoice dan mutasi rekening cukup disimpan di satu folder penyimpanan awan dengan subfolder per bulan.

Tanda Harus Naik ke Pembukuan

Pencatatan tidak lagi cukup bila omzet setahun melewati Rp4,8 miliar. Tarif 0,5% masih berlaku sampai akhir tahun itu, tetapi tidak lagi mulai tahun pajak berikutnya, sehingga pembukuan lengkap menjadi kewajiban.

Begitu pula ketika usaha berubah menjadi CV atau PT. Badan usaha wajib membuat pembukuan sejak awal, terlepas dari besar omzetnya.

Perhatikan juga masa berlaku tarif final, terutama bila kamu terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 2020. Menurut Pasal II PP 20/2026, penjual perorangan yang jangka 7 tahunnya berakhir pada 2024 atau 2025 hanya mendapat perpanjangan sampai tahun pajak 2026. Mulai 2027 mereka memakai tarif umum, sehingga perlu menyelenggarakan pembukuan, atau pencatatan dengan NPPN bila omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dan pemberitahuan dikirim tepat waktu.

Catatan ini berlaku untuk penjual perorangan; untuk CV atau PT, aturan pembukuannya berbeda sehingga butuh artikel tersendiri. Bila ragu dengan kondisi usahamu, tanyakan ke KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200.

Diana Runiana
Ditulis oleh

Diana Runiana

Perempuan asli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan