Kastakilat.id – Rumusnya sederhana: 0,5% dikali omzet bruto sebulan, lalu setor lewat kode billing 411128-420 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jadi, cara bayar PPh final UMKM di Coretax cukup lewat satu menu, yaitu Pembayaran lalu Layanan Mandiri Kode Billing.
Tanggal itu penting, karena telat sehari pun kena bunga 1,01% untuk satu bulan penuh menurut tarif Oktober 2026. Panduan ini membahas hitungan dengan batas Rp500 juta, potongan marketplace, langkah setor, sampai laporan di SPT Tahunan.
Hitung Omzet Bruto Setiap Bulan
Dasarnya PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026. Tarif 0,5% final kini tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan PT perorangan, selama omzet setahun tidak melewati Rp4,8 miliar.
Omzet yang masuk hitungan adalah penjualan bruto, yaitu nilai sebelum potongan harga atau komisi platform. Akibatnya, saldo yang cair ke rekening toko bukan dasar setoran.
Khusus orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak bebas PPh. Karena itu, setoran baru muncul pada bulan ketika omzet kumulatif melewati angka tersebut, sedangkan PT perorangan membayar sejak rupiah pertama. Siapa saja yang berhak memakai tarif ini sudah kami bahas di artikel pajak UMKM 0,5% setelah PP 20/2026.
Rumusnya: PPh final = 0,5% × omzet bulan itu yang berada di atas batas Rp500 juta kumulatif. Misalnya, sebuah toko kue milik orang pribadi beromzet tetap Rp60 juta per bulan sepanjang 2026.
Masa pajak
Omzet kumulatif
Omzet kena pajak
PPh final 0,5%
Januari sampai Agustus
Rp480 juta
Rp0 karena masih di bawah batas
Rp0
September
Rp540 juta
Rp40 juta, yaitu bagian di atas Rp500 juta
Rp200.000
Oktober
Rp600 juta
Rp60 juta
Rp300.000
November
Rp660 juta
Rp60 juta
Rp300.000
Desember
Rp720 juta
Rp60 juta
Rp300.000
Hitungan redaksi, total setoran setahun Rp1,1 juta, sama dengan 0,5% × (Rp720 juta − Rp500 juta). Selain itu, bulan dengan setoran nol tidak perlu kode billing.
Bagian yang sering keliru adalah masa September. Pada bulan itu, hanya Rp40 juta yang kena pajak, bukan seluruh omzet Rp60 juta.
Kurangi Pungutan Marketplace dan Bendahara
Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual. Bagi pedagang skema final, DJP menegaskan pungutan itu bagian dari pelunasan PPh final, bukan pajak tambahan.
Jadi, kamu cukup menyetor selisihnya sendiri. Contohnya, omzet Oktober Rp60 juta terdiri dari Rp40 juta di Shopee dan Rp20 juta dari penjualan langsung.
Marketplace sudah memungut 0,5% × Rp40 juta = Rp200.000, sedangkan kewajiban sebulan 0,5% × Rp60 juta = Rp300.000. Akhirnya, sisa setoran lewat kode billing hanya Rp100.000.
Invoice dari marketplace berlaku sebagai bukti pungut, dan kamu bisa mengunduhnya tiap bulan di seller center. Simpan file itu, karena datanya akan muncul lagi saat mengisi SPT Tahunan. Rincian siapa yang terkena potongan ada di bahasan pajak jualan online di marketplace.
Lain halnya bila omzet setahunmu masih di bawah Rp500 juta. Serahkan surat pernyataan ke marketplace agar tidak terkena pungutan sama sekali.
Untuk pembeli instansi pemerintah, ajukan Surat Keterangan (Suket) lewat layanan AS.06-01 di menu Layanan Administrasi Coretax. Dengan surat itu, bendahara memotong 0,5% final, sedangkan Suket lama era PP 55/2022 tetap berlaku.
Bayar PPh Final UMKM Lewat Coretax
Setelah angka setoran jelas, buat kode billing. Urutannya mengikuti panduan Coretaxpedia milik DJP, dan seluruh prosesnya gratis, tanpa biaya.
- Masuk ke Coretax memakai NIK atau NPWP 16 digit beserta kata sandi. Kode billing hanya bisa terbit untuk wajib pajak yang sudah terdaftar.
- Buka menu Pembayaran, lalu pilih Layanan Mandiri Kode Billing. Jangan memakai menu SPT atau Tagihan, karena keduanya untuk jenis setoran lain.
- Periksa data identitas yang tampil otomatis, lalu lanjutkan ke isian setoran.
- Pilih kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420.
- Isi masa dan tahun pajak sesuai bulan omzet, bukan bulan pembayaran. Misalnya, setoran untuk omzet September 2026 tetap bermasa September walau kamu membayarnya pada Oktober.
- Isi mata uang Rupiah dan nominal setoran, lalu unduh kode billing 15 digit dalam format PDF.
- Bayar lewat bank atau pos persepsi, mobile banking, atau aplikasi pembayaran resmi, lalu simpan NTPN dari bukti bayar.
Kode billing kini aktif 14 hari sejak terbit, sesuai PENG-4/PJ/2025 untuk kode yang terbit sejak 17 Desember 2025. Namun, halaman Coretaxpedia masih menulis 7 hari, jadi paling aman bayar pada hari yang sama.
Kode yang belum terbayar bisa kamu cek di menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Setelah lewat masa aktif, kodenya hangus sehingga kamu perlu membuat kode baru.
Setor Paling Lambat Tanggal 15
Batas setor PPh final UMKM adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Setelah setoran tervalidasi, NTPN-nya sekaligus berlaku sebagai laporan SPT Masa, sehingga tidak ada formulir bulanan terpisah.
Lewat dari tanggal 15, sanksinya bunga per bulan dengan rumus (suku bunga acuan + 5%) ÷ 12. Bagian bulan tetap terhitung satu bulan penuh, dan lamanya paling banyak 24 bulan.
Untuk periode 1–31 Oktober 2026, KMK 47/MK/EF.2/2026 menetapkan tarifnya 1,01% per bulan. Contohnya, PPh final masa September Rp400.000 yang baru lunas 20 Oktober kena bunga 1,01% × Rp400.000 = Rp4.040.
Angkanya kecil. Namun, risiko kedua lebih mahal, karena batas lapor SPT Masa jatuh pada tanggal 20 dan denda telat lapornya Rp100.000.
DJP belum menjelaskan secara tegas nasib setoran yang lewat tanggal 20. Meski begitu, karena tanggal NTPN menjadi tanggal lapor, setoran sesudah tanggal 20 berisiko ikut terkena denda tersebut.
Tarif bunga berubah tiap bulan, jadi cek tabel KMK tarif bunga di situs BKF sebelum menghitung keterlambatan.
Perbaiki Salah Setor Lewat PPSTT
Salah masa, salah tahun, atau setoran berlebih tidak bisa kamu pindahkan lewat pemindahbukuan. Menurut PMK 81/2024 Pasal 109 ayat 3, setoran PPh final UMKM sudah berstatus laporan SPT, sehingga jalur itu tertutup.
Sebagai gantinya, ajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau PPSTT. Buka menu Pembayaran, pilih Formulir Restitusi Pajak, lalu lampirkan perhitungan dan bukti bayar.
Keputusan PPSTT paling lama 12 bulan, meski jalur percepatannya sekitar 1 bulan menurut DDTC. Karena prosesnya lama, cek ulang masa pajak di layar sebelum mengunduh kode billing.
Tapi bagaimana jika marketplace terlanjur memungut saat omzetmu belum tembus Rp500 juta? Kelebihan itu tidak hangus, karena SPT Tahunan mencatatnya sebagai lebih bayar yang bisa kamu minta kembali lewat PPSTT.
Laporkan Omzet di SPT Tahunan
Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya, dengan denda telat Rp100.000. Di Coretax, jawab “Ya” pada pertanyaan Induk 1.b.2 tentang peredaran bruto tertentu, lalu lampiran L-3B Bagian A akan muncul.
Selanjutnya, isi L-3B dengan omzet per bulan per tempat usaha. Sistem lalu menghitung sendiri omzet di atas Rp500 juta beserta PPh final terutangnya.
Setoran berkode 411128-420 sudah terisi otomatis dari Buku Besar di lampiran L-2, sedangkan pungutan marketplace mengurangi PPh terutang di L-3B. Karena itu, rekap omzet bulanan sejak Januari menjadi dokumen yang paling menentukan.
Satu kebiasaan kecil yang membantu: tutup buku tiap tanggal 5. Dengan begitu, masih ada sepuluh hari untuk menghitung, membuat kode billing, dan membayar sebelum tanggal 15.
Mulai hari ini, buka rekap penjualan sejak Januari, hitung omzet kumulatifnya, lalu pastikan setoran masa September lunas sebelum 15 Oktober 2026.





