Kastakilat.id – Awal Januari 2026, BPJPH membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis untuk usaha mikro dan kecil lewat program SEHATI. Caranya tetap sama: daftar di SIHALAL dengan NIB, pakai kode SEHATI26, lalu tunggu pendamping memverifikasi dapurmu.
Namun, per 7 Oktober 2026 pukul 10.48 WIB, dashboard rekapitulasi BPJPH mencatat kuota nasional tersedia 0. Padahal masa penahapan wajib halal makanan dan minuman UMK berakhir 17 Oktober 2026, jadi panduan ini juga membahas jalan keluarnya.
Cek Status Kuota SEHATI 2026
Sebelum mengisi formulir, buka dulu halaman Rekapitulasi SEHATI di situs BPJPH. Dashboard itu mencatat total kuota 1.090.891, dan seluruhnya sudah terpakai: 931.215 lewat kuota provinsi dan 159.676 lewat kuota nasional.
Garis waktunya begini. Pendaftaran mulai 2 Januari 2026, kuota provinsi berlaku sampai 30 Juni, lalu sisanya berpindah menjadi kuota nasional sejak 1 Juli.
Lalu, sampai kapan program ini berlaku? Juknis hanya menyebut fasilitasi berlaku pada tahun 2026, tanpa tanggal tutup. Sementara itu, surat pembukaan BPJPH menegaskan jalur SEHATI26 bisa berhenti kapan saja begitu kuota terpenuhi.
Ada satu angka yang membingungkan. Total di dashboard lebih kecil sekitar 259 ribu dari 1,35 juta di Kepka 1/2026, dan kami belum menemukan penjelasan resminya.
Tapi bagaimana kalau dashboard provinsimu masih menyisakan angka? Contohnya Jawa Timur, yang tercatat memakai 150.890 dari 175.324 kuota.
Meski begitu, pada 28 September 2026 Kepala Balai PJPH Jatim menyebut sisa kuota provinsi sudah kembali ke pusat dan kuota nasional habis. Artinya, angka sisa itu belum tentu berarti kuota masih ada, jadi pastikan dulu lewat call center 176.
Pastikan Syarat Self Declare Terpenuhi
Skema gratis ini hanya untuk jalur self declare, yaitu pernyataan halal oleh pelaku usaha sendiri. Ruang lingkupnya cuma makanan dan minuman, sehingga kosmetik dan barang gunaan tidak masuk.
Kepka BPJPH 146/2025 memuat 16 kriteria peserta, dan berita BPJPH merangkumnya menjadi 15. Yang paling sering menggugurkan adalah lima poin berikut.
- Punya NIB berskala mikro atau kecil, dengan hasil penjualan maksimal Rp15 miliar per tahun.
- Memiliki satu fasilitas produksi dan satu outlet saja.
- Memakai alat manual atau semi otomatis, dengan paling banyak satu metode pengawetan.
- Mengambil daging sembelihan hanya dari produsen, RPH, atau RPU yang sudah bersertifikat halal.
- Memastikan bahan pendukung seperti minyak goreng, kecap, dan garam sudah halal.
Selain itu, satu pengajuan memuat maksimal 10 nama produk termasuk varian. Warteg, warung sunda, dan warmindo mendapat batas lebih longgar, yaitu 30 menu.
Contoh usaha Jalur (bila semua kriteria terpenuhi) Alasan Keripik, kue kering, roti rumahan Self declare Masuk daftar jenis produk Lampiran II Kepka 146/2025 Warmindo dengan 25 menu Self declare Masih di bawah batas 30 menu Warung bakso dengan daging RPH bersertifikat halal Self declare Sumber sembelihan memenuhi kriteria Sabun atau lulur buatan rumah Bukan self declare Skema hanya untuk makanan dan minuman Usaha dengan tiga cabang Bukan self declare Melebihi satu outlet
Bagian daging inilah yang paling sering bikin orang keliru. Ayam yang kamu sembelih sendiri, bukan dari produsen atau RPU bersertifikat halal, tidak memenuhi kriteria walaupun bumbunya serba halal.
Siapkan NIB, PIRT, dan Dokumen
Pertama, urus NIB karena SIHALAL memakainya sebagai data usaha. Jika belum punya, ikuti panduan mengurus NIB lewat OSS lebih dulu.
Sebaliknya, PIRT bukan syarat wajib SEHATI. Juknis hanya meminta izin edar PIRT, MD, atau SLHS bila sudah ada, jadi saran kami untuk makanan rumahan adalah urutan NIB, PIRT, lalu halal. Langkah izin pangannya ada di artikel cara mengurus PIRT online lewat OSS.
Berikutnya, tentukan penyelia halal. Pemilik usaha boleh merangkap penyelia selama beragama Islam dan memahami syariat kehalalan.
Jika tidak memenuhi syarat itu, penyelia bisa berasal dari pegawai, ormas Islam, instansi pemerintah, atau perguruan tinggi. Sebelum membuka SIHALAL, kumpulkan juga bahan berikut.
- KTP penyelia halal dan surat penetapan penyelia dari pemilik usaha.
- Daftar produk dan seluruh bahannya, termasuk bukti halal bahan olahan.
- Foto produk dan kemasan.
- Narasi proses pengolahan dari bahan mentah sampai masuk kemasan.
- Manual SJPH, yaitu panduan sistem jaminan produk halal usahamu.
Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis di SIHALAL
Urutan berikut menggabungkan Kepka BPJPH 1/2026 dan FAQ resmi BPJPH.
- Buka ptsp.halal.go.id, lalu buat akun bertipe Pelaku Usaha. Satu email dan satu NIB hanya berlaku untuk satu akun.
- Aktifkan akun lewat tautan email atau OTP WhatsApp, kemudian isi NIB dan data usaha.
- Pilih layanan self declare dan masukkan kode fasilitasi SEHATI26. Jika menemukan kode SEHATI25 di FAQ atau panduan lama, abaikan, karena juknis 2026 memakai SEHATI26.
- Pilih Pendamping PPH sesuai lokasi usaha. Kamu bisa mencari namanya lewat menu Data P3H atau Data LP3H di situs BPJPH.
- Isi daftar produk, bahan, dan proses. Tulis nama produk lengkap dengan jenis, varian, dan merek, misalnya contoh resmi “Jus Apel Barokah”.
- Unggah foto produk, Manual SJPH, serta akad atau ikrar halal.
- Tunggu pendamping datang mengecek bahan, kemasan, dan proses di lokasi. Tombol kirim baru aktif setelah verifikasinya selesai.
- Kirim permohonan, lalu pantau status STTD dan sidang fatwa. Sertifikat elektronik akan muncul di akun SIHALAL.
Soal durasi, FAQ BPJPH memberi batas pendampingan 10 hari, sidang fatwa 1 hari, dan penerbitan 1 hari setelah penetapan. Hitungan redaksi, batas ketiga tahapan itu berjumlah sekitar 12 hari, belum termasuk waktu menyiapkan dokumen dan antrean pendamping.
Jika pendamping tidak bisa kamu hubungi, langsung kontak LP3H tempatnya bernaung. Ingat juga, satu pendamping hanya boleh memverifikasi 10 pengajuan per hari, jadi antrean wajar terjadi.
Pilih Jalur Reguler Jika Tidak Lolos
Saat kuota habis, Kepka 146/2025 membolehkan UMK yang punya kepentingan mendesak membiayai sendiri pengajuan self declare, dengan surat pernyataan. Kami belum menemukan besaran biayanya di juknis, sehingga tanyakan rinciannya ke LP3H pendampingmu.
Selain itu, aturan tarif BPJPH menyebut biaya self declare bisa berasal dari APBD, dana kemitraan, atau hibah. Karena itu, cek program pemda setempat.
Usaha yang gagal kriteria harus lewat jalur reguler dengan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pada Juni 2023, BPJPH menyebut tarif reguler UMK Rp300.000 ditambah pemeriksaan LPH Rp350.000.
Namun, sejak Kepka BPJPH 14/2024 biaya LPH untuk UMK mengikuti komponen seperti hari kerja auditor dan transportasi, sehingga totalnya bisa lebih tinggi. Untuk angka terbaru, pakai kalkulator biaya sertifikat halal di situs BPJPH.
Sebagai pembanding, negara menanggung Rp230.000 per sertifikat SEHATI, dan Rp150.000 di antaranya untuk insentif pendamping. Apa pun jalurnya, bayar hanya lewat invoice resmi di SIHALAL.
Lalu, bagaimana dengan usaha yang belum siap per 18 Oktober? Pada 6 Oktober 2026, Kepala BPJPH menyatakan tidak ada sweeping, dan pelaku usaha boleh mengajukan tambahan waktu. Itu pernyataan pejabat, bukan perubahan aturan, jadi tanyakan mekanismenya ke BPJPH.
Waspadai Calo dan Cek Sertifikat
BPJPH menegaskan tidak pernah menagih lewat WhatsApp atau media lain, sebab pembayaran resmi hanya lewat SIHALAL. Untuk pengajuan SEHATI, BPJPH membayar insentif pendamping dari dana fasilitasi lewat LP3H, jadi kamu tidak perlu membayar pendamping.
Bahkan, pada Februari 2025 Kepala BPJPH menyoroti oknum LPH yang memungut sampai Rp10 juta per usaha. Laporkan pungutan semacam itu ke call center 176, WhatsApp 0811-1142-1142, atau email [email protected].
Setelah sertifikat terbit, cek keasliannya lewat menu Cek Produk Halal di beranda BPJPH. Kamu bisa mencari berdasarkan nama produk, pelaku usaha, atau nomor sertifikat.
Sertifikat itu berlaku selama komposisi bahan dan proses produksi tidak berubah. Begitu kamu mengganti merek kecap atau menambah varian, laporkan perubahannya ke BPJPH dan perbarui sertifikatnya.
Halal gratis tidak berarti tanpa kerja, karena pekerjaan terberatnya ada di daftar bahan, bukan di formulir. Panduan ini hanya membahas makanan dan minuman; untuk kosmetik dan barang gunaan, jalurnya beda dan layak dibahas tersendiri.





