Kastakilat.id – Omzet usaha setahun belum sampai Rp500 juta, apakah masih perlu lapor SPT Tahunan? Jawabannya tetap perlu, karena kewajiban lapor terpisah dari kewajiban bayar, jadi cara lapor SPT UMKM di Coretax tetap harus kamu kuasai.
Bedanya, PPh final yang terutang bisa saja nol. Panduan ini membahas jalur orang pribadi dan badan, dokumen, langkah di Coretax, sanksi telat, sampai jadwal lapor tahun pajak 2026.
Pastikan UMKM Tetap Wajib Lapor
DJP menjelaskan prinsipnya dalam artikel resmi: orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun memang tidak membayar PPh final, tetapi tetap menyampaikan SPT Tahunan. Alasannya, sistem pajak kita memakai self-assessment, sehingga wajib pajak sendiri yang melaporkan omzetnya.
Dasar tarifnya PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026. Aturan ini tetap membebaskan omzet Rp500 juta pertama milik orang pribadi dan membuat tarif 0,5% berlaku tanpa batas waktu, selama omzet setahun tidak melewati Rp4,8 miliar.
Sebaliknya, PT perorangan tidak mendapat pembebasan Rp500 juta itu. Sementara itu, CV, firma, dan PT biasa hanya boleh memakai tarif 0,5% sampai jangka waktunya habis, seperti yang kami rangkum di panduan pajak dan legalitas UMKM 2026.
Lalu, bagaimana dengan anggapan bahwa penghasilan di bawah PTKP bebas lapor? Pengecualian itu memang diatur dalam PMK 81/2024, khusus untuk orang pribadi berpenghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP. Namun, lewat siaran pers SP-3/2024, DJP tetap meminta seluruh UMKM, termasuk yang omzetnya di bawah Rp500 juta, menyampaikan SPT Tahunan.
Selama toko masih buka, jangan buru-buru menganggap dirimu bebas lapor. Menurut saya, lebih aman melapor SPT nihil daripada menebak-nebak status sendiri.
Pilih Jalur Orang Pribadi atau Badan
Jenis SPT mengikuti pemilik NPWP usaha. Pemilik warung atau toko daring atas nama sendiri memakai SPT PPh Orang Pribadi, sedangkan PT perorangan, CV, PT, dan koperasi memakai SPT PPh Badan.
Aspek Orang pribadi Badan (PT perorangan, CV, PT, koperasi) Batas lapor 31 Maret tahun berikutnya 30 April tahun berikutnya (tahun buku Januari–Desember) Denda telat lapor Rp100.000 Rp1.000.000 Bebas omzet Rp500 juta pertama Ya Tidak Lampiran omzet bulanan L-3B Bagian A L5, rekap peredaran bruto Lampiran lain L-1 (harta, utang, tanggungan) dan L-2 L1 laba rugi dan neraca, L2, L4, L6, L9, L11B Laporan keuangan Metode pencatatan, bawaan sistem Wajib unggah dalam format PDF
Omzet suami dan istri yang pisah harta dihitung bersama untuk menguji batas Rp4,8 miliar. Namun, bila keduanya punya NPWP terpisah, masing-masing tetap mendapat batas bebas Rp500 juta.
Siapkan Dokumen Sebelum Login

Materi edukasi DJP menyebut empat bahan utama untuk orang pribadi pelaku UMKM. Siapkan semuanya sebelum membuka Coretax, karena konsep SPT lebih cepat selesai dalam satu kali duduk.
- Rekap omzet per bulan dari Januari sampai Desember, terpisah per tempat usaha.
- Bukti potong atau bukti pungut dari lawan transaksi, termasuk invoice marketplace yang berlaku sebagai bukti pungut PPh 22.
- Daftar harta dan utang per 31 Desember.
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Rekap omzet paling mudah kamu susun dari pembukuan sederhana UMKM yang terisi tiap hari. Selain itu, simpan NTPN setoran PPh final bulanan untuk mencocokkan data yang tertarik otomatis dari Buku Besar.
Siapkan juga NIK untuk login, kata sandi Coretax, dan passphrase Kode Otorisasi DJP untuk tanda tangan. Khusus badan, tambahkan laporan keuangan dalam PDF, sebab Coretax meminta unggahan itu dari semua wajib pajak badan.
Langkah Lapor SPT di Coretax

Urutan berikut mengikuti materi edukasi DJP untuk SPT orang pribadi UMKM versi 18 Desember 2025. Nama menu bisa berubah, jadi cocokkan dengan tampilan terbaru saat kamu melapor.
- Masuk ke Coretax dengan NIK 16 digit, kata sandi, dan captcha.
- Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik Buat Konsep SPT, lalu pilih PPh Orang Pribadi.
- Pilih SPT Tahunan, periode Januari–Desember, dan model SPT Normal. Setelah itu, buka draf dari daftar SPT Belum Disampaikan lewat ikon pensil.
- Di bagian atas induk SPT, pilih sumber penghasilan Kegiatan Usaha dan metode Pencatatan. Lalu, klik Posting SPT agar data bukti potong, pembayaran, harta, dan keluarga tertarik otomatis.
- Jawab pertanyaan 1.b.2 dengan pilihan “Ya, termasuk WP OP peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh final”. Pilihan ini memunculkan lampiran L-3B.
- Isi L-3B Bagian A dengan omzet tiap bulan per tempat usaha. Sistem lalu menghitung sendiri omzet di atas Rp500 juta beserta PPh final 0,5%-nya.
- Buka L-2 Bagian A, klik Edit pada baris setoran 411128-420, lalu isi DPP dengan total omzet setahun.
- Periksa L-1. Harta dan utang terbawa dari SPT tahun lalu, dan minimal satu harta wajib terisi.
- Kembali ke induk, centang Pernyataan, klik Simpan Konsep, lalu pilih Bayar dan Lapor.
- Tanda tangani dengan Kode Otorisasi DJP dan passphrase, kemudian unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di menu SPT Dilaporkan.
Agar gambarannya jelas, berikut tiga contoh hasil L-3B untuk orang pribadi dengan omzet setahun berbeda.
Omzet setahun Omzet kena pajak PPh final terutang Sudah disetor Hasil di SPT Rp420 juta Rp0 Rp0 Rp0 Nihil, tetap dilaporkan Rp720 juta Rp220 juta Rp1.100.000 Rp1.100.000 Nihil Rp720 juta Rp220 juta Rp1.100.000 Rp800.000 Kurang setor Rp300.000
Pada baris ketiga, kekurangan Rp300.000 kamu bayar lewat kode billing atau saldo deposit saat memilih Bayar dan Lapor. Cara membuat kodenya sudah kami bahas di cara hitung dan bayar PPh final UMKM di Coretax.
Untuk badan, alurnya mirip, tetapi kamu masuk sebagai PIC lalu berpindah ke akun badan. Jawab Ya pada induk bagian C nomor 1.a dan 1.b, isi omzet bulanan di L5, unggah laporan keuangan, lalu tanda tangani.
Bedanya cukup tegas. Bila kolom selisih di L5 menunjukkan kurang setor, SPT badan tidak bisa terkirim sebelum kekurangannya lunas, menurut Coretaxpedia lapor SPT Tahunan badan.
Hindari Kesalahan yang Sering Terjadi
Banyak masalah SPT UMKM berawal dari salah paham, bukan dari sistem. Karena itu, periksa lima jebakan berikut sebelum menekan Bayar dan Lapor.
- Tidak melapor karena pajaknya nol. Padahal, SPT nihil tetap SPT yang wajib masuk.
- Salah memilih jenis SPT, misalnya omzet PT perorangan masuk ke SPT pribadi pemiliknya.
- Mengisi omzet dari saldo yang cair ke rekening. Seharusnya, angka yang masuk adalah omzet bruto sebelum potongan harga dan komisi.
- Lupa mengisi DPP di L-2 atau membiarkan daftar harta kosong.
- Mengira SPT sudah terkirim, padahal statusnya masih Menunggu Pembayaran karena kode billing kurang bayar belum lunas.
Sanksi Telat dan Cara Pembetulan

Telat lapor SPT Tahunan kena denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan. Selain itu, kurang bayar yang terlambat lunas kena bunga per bulan, dan tarif Oktober 2026 menurut KMK 47/MK/EF.2/2026 sebesar 1,01%.
Untuk tahun pajak 2025, yaitu pelaporan tahunan pertama lewat Coretax, DJP sempat memberi kelonggaran. Orang pribadi bebas denda sampai 30 April 2026 lewat KEP-55/PJ/2026, sedangkan badan bebas sampai sebulan setelah jatuh tempo lewat PENG-31/PJ.09/2026.
Kelonggaran itu berlaku khusus tahun pajak 2025. Sampai 9 Oktober 2026, belum ada pengumuman serupa untuk tahun pajak 2026, jadi jangan mengandalkannya.
Salah isi setelah SPT terkirim? Kamu bisa membetulkannya sendiri di Coretax dengan langkah berikut.
- Buka Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis pajak, periode, dan tahun yang sama dengan SPT yang salah.
- Pilih model SPT Pembetulan, lalu klik Posting SPT agar data SPT lama termuat otomatis.
- Koreksi bagian yang keliru, pilih Bayar dan Lapor, lalu simpan BPE yang baru.
Pembetulan hanya bisa sebelum pemeriksaan dimulai. Bila hasilnya kurang bayar, bunga Pasal 8 ayat 2 UU KUP berjalan sejak batas akhir lapor SPT sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan.
Pasang Jadwal Lapor Tahun Pajak 2026
Untuk tahun pajak 2026, batas lapor orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2027. Sementara itu, badan dengan tahun buku Januari–Desember punya waktu sampai 30 April 2027.
Ada satu hal baru yang perlu kamu siapkan. Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut PPh 22 sebesar 0,5%, dan invoice-nya akan muncul sebagai bukti pungut di SPT Tahunan 2026.
Jadi, pungutan itu diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final di L-3B. Bila omzet setahunmu sampai Rp500 juta, sampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace agar tidak dipungut, sesuai penjelasan DJP. Bila terlanjur terpungut, kelebihannya tercatat sebagai lebih bayar yang pengembaliannya bisa kamu ajukan ke DJP.
Saya menyarankan tiga pengingat sederhana. Pertama, rekap omzet tiap akhir bulan. Kedua, setor PPh final paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya begitu omzet kumulatif melewati Rp500 juta. Terakhir, kumpulkan bukti pungut dan daftar harta pada Januari 2027.
Ingin berlatih dulu? DJP menyediakan simulator SPT terpandu di spt-simulasi.pajak.go.id, sehingga kamu bisa mencoba alurnya tanpa mengirim laporan sungguhan.
Buka lagi panduan ini saat DJP merilis materi edukasi SPT untuk tahun pajak 2026, lalu cocokkan nama menu dan lampirannya sebelum kamu melapor.





