Kastakilat.id – Topik gaji PPPK kembali ramai setelah Komisi II DPR RI, Senin (12/10/2026), meminta Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan DAU untuk PPPK lebih awal. Pada saat yang sama, APBN 2027 sudah menyiapkan Rp23 triliun untuk membantu membayar gaji PPPK di pemerintah daerah.
Sorotan bertambah pada Selasa (13/10/2026) ketika anggota Komisi II Deddy Sitorus menagih rincian skemanya, menurut laporan VIVA. Jadi, kabarnya positif, tetapi jalur uang itu menuju rekening pegawai belum sepenuhnya jelas.
Gaji PPPK Ditanggung APBN Lewat Tambahan DAU
Ketua Banggar DPR Said Abdullah pertama kali mengumumkan angka Rp23 triliun dalam rapat paripurna pengesahan APBN 2027, Selasa (29/9/2026), menurut DDTCNews. Said menyebut dana itu menanggung gaji atau honorarium PPPK daerah yang sebagian besar guru dan tenaga kesehatan.
Namun, jalurnya tetap transfer ke daerah. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menyebut dana itu sebagai “tambahan DAU” untuk sekitar 1,4 juta PPPK penuh waktu dan paruh waktu, menurut rilis Parlementaria DPR RI tanggal 13 Oktober 2026.
Artinya, gaji PPPK ditanggung APBN dari sisi dana, tetapi pemda tetap yang membayarkannya. Bagi pegawai, perbedaan ini penting karena transfer yang terlambat tetap bisa menunda gaji.
Mengapa DPR Minta DAU Dibayar di Awal

Dede mengaku masih menerima keluhan guru yang gaji dan tunjangannya belum cair sejak April. Menurut dia, penyebabnya adalah dana pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), terlambat turun ke daerah.
Karena itu, Komisi II mendorong Kemenkeu membayar DBH dan tambahan DAU di awal periode. Dengan begitu, pemda sudah memegang dana sebelum tanggal gajian tiba.
Sebelumnya, Dede juga meminta semua pihak mengawal ketat penyaluran Rp23 triliun sesuai basis data PPPK. Ia menolak usulan daerah yang tiba-tiba bertambah di luar data, menurut laman DPR RI pada 7 Oktober 2026.
Dari Talangan 2026 ke APBN 2027
Masalah ini sudah muncul sejak Juli. Dalam rapat dengan Komisi II pada Kamis (30/7/2026), Mendagri Tito Karnavian menyebut 79 pemda berpotensi kesulitan membayar belanja pegawai, terutama PPPK, menurut Kontan.
Saat itu Tito justru menegaskan APBD tetap menanggung gaji PPPK, bukan APBN. Solusinya, pusat melunasi kurang bayar DBH dan menambah DAU bagi daerah yang tidak punya piutang DBH.

Hasilnya, pusat menyalurkan Rp18,9 triliun ke 546 daerah, menurut Tito pada 11 Agustus 2026 dalam laporan Fortune IDN. Rinciannya, DBH Rp10,05 triliun dan tambahan DAU Rp8,86 triliun.
Bedanya, dana 2026 bersifat talangan darurat. Sebaliknya, APBN 2027 yang kini berstatus undang-undang sudah memuat Rp23 triliun khusus untuk PPPK daerah.
Simulasi Gaji PPPK dari Rp23 Triliun
Sebagai simulasi kasar, kami membagi Rp23 triliun dengan sekitar 1,4 juta PPPK, sesuai angka Dede Yusuf. Begini hitungannya:
- Per tahun: Rp23.000.000.000.000 ÷ 1.400.000 orang = sekitar Rp16,4 juta per orang.
- Per bulan: Rp16,4 juta ÷ 12 bulan = sekitar Rp1,37 juta per orang.
Angka simulasi itu bukan besaran gaji seseorang. DPR memakai kata “membantu”, sehingga APBD kemungkinan masih menanggung sebagian gaji, terutama PPPK penuh waktu yang bergaji lebih tinggi.
Selain itu, pemerintah dan Banggar sepakat menunda batas belanja pegawai maksimal 30% dari UU HKPD. Data Kemendagri dalam laporan DDTCNews menunjukkan 390 dari 415 kabupaten dan 92 dari 93 kota sudah melewati batas itu.
Pertanyaan yang Belum Dijawab Pemerintah
Deddy Sitorus menilai pemerintah belum menjelaskan rincian pengalihan gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu ke pusat. Ia juga meminta pusat tidak memangkas transfer ke daerah (TKD) sebagai imbalannya.
Sementara itu, Mardani Ali Sera dari Komisi II menyebut dana ini penyelamatan bagi daerah, tetapi mengingatkan skemanya butuh dasar hukum yang jelas agar berlanjut setelah 2027. Menurut kami, inilah risiko terbesarnya: dana aman untuk satu tahun anggaran, tetapi belum tentu untuk tahun berikutnya.
Bagi PPPK, langkah paling praktis adalah memastikan data kepegawaian sudah benar, misalnya lewat akun ASN Digital milik BKN. Pasalnya, DPR menegaskan penyaluran dana akan mengikuti basis data resmi.
Kini semua pihak menunggu aturan teknis dari Kemenkeu. Jadwal penyaluran tambahan DAU di dalamnya akan menentukan apakah gaji PPPK pada 2027 benar-benar cair tepat waktu.





