Pajak Emas Batangan 2026: Beli, Jual, Bebas

Ilustrasi tumpukan emas batangan berwarna kuning keemasan
Ilustrasi tumpukan emas batangan; pajak dikenakan saat beli dan jual kembali. Foto: Stevebidmead/Wikimedia Commons (CC0)

Kastakilat.id – Jika kamu membeli emas batangan sebagai konsumen akhir, penjual tidak memungut PPh 22. Sebaliknya, pajak emas batangan muncul saat kamu menjual lebih dari Rp10 juta: 1,5% di buyback Antam dan 0,25% di LJK bulion (bank emas).

Pengecualian untuk konsumen akhir sebenarnya sudah ada sejak PMK 48/2023, lalu PMK 51 dan 52 Tahun 2025 menata ulang aturannya mulai 1 Agustus 2025. Selanjutnya, di bawah ada tabel per skenario, hitungan dengan harga Antam 9 Oktober 2026, serta kesalahan yang paling sering terjadi.

Bacaan Lainnya

Ringkasan Pajak Emas Batangan per Transaksi

Tabel ini terutama berlaku untuk orang pribadi yang membeli emas sebagai simpanan. Jadi, pedagang yang membeli emas untuk menjualnya lagi memakai aturan berbeda.

TransaksiSiapa pemungutTarif PPh 22Catatan
Beli di butik Antam, toko emas, atau PegadaianTidak ada bagi konsumen akhir0%Tanpa perlu SKB
Beli emas digital di aplikasiUmumnya tidak ada0% bila kamu konsumen akhirAturannya sama dengan emas batangan fisik
Buyback Antam sampai Rp10 jutaAntam (pemungut PPh 22)0%Satu transaksi, bukan pecahan
Buyback Antam di atas Rp10 jutaAntam (pemungut PPh 22)1,5% dari seluruh nilaiAntam memotong langsung
LJK bulion, termasuk lewat aplikasinya, di atas Rp10 jutaLJK bulion berizin OJK0,25% dari seluruh nilaiSampai Rp10 juta bebas
Toko emas biasa atau peroranganTidak termasuk daftar pemungutUmumnya tidak ada potonganUntung tetap objek PPh di SPT
Beli perhiasan emasToko perhiasan berstatus PKPPPN besaran tertentuBukan PPh 22 bagi konsumen akhir
Ringkasan per 9 Oktober 2026 berdasarkan PMK 48/2023, PMK 51/2025, dan PMK 52/2025

Pegangannya begini: konsumen akhir bebas pungutan PPh 22 saat membeli, sedangkan menjual lebih dari Rp10 juta ke pemungut resmi kena potongan.

Baca Juga:  Deposito vs Emas untuk Pemula: Hitungan Untung Rugi

Aturan yang Berlaku Sejak Agustus 2025

Pemerintah membagi aturan pajak emas ke dua peraturan. Menteri Keuangan menetapkan keduanya pada 25 Juli 2025, dan keduanya mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Pertama, PMK 51/2025 mengatur pemungut saat sebuah lembaga membeli emas batangan. Lembaga jasa keuangan (LJK) bulion berizin OJK memungut 0,25%, sementara BUMN dan badan usaha tertentu memungut 1,5% atas pembeliannya.

Kedua, PMK 52/2025 mengubah Pasal 5 PMK 48/2023 tentang pengecualian. Pasal itu menegaskan pengusaha emas tidak memungut PPh 22 dari konsumen akhir, tanpa perlu surat keterangan bebas (SKB).

Sebelum aturan ini, satu transaksi bisa terkena pungutan dua kali: 0,25% dari penjual dan 1,5% dari LJK bulion. Menurut siaran pers DJP SP-17/2025, penataan itu menghapus tumpang tindih tersebut dan bukan pajak baru.

Siapa yang Bebas saat Membeli

Keping emas batangan kecil di tangan pembeli, ilustrasi pajak emas batangan saat beli
Keping emas batangan kecil di tangan pembeli/Foto: rc.xyz NFT gallery/Unsplash (Unsplash License)

Penjual tidak memungut PPh 22 bila kamu konsumen akhir. PMK 48/2023 mengartikan konsumen akhir sebagai pembeli yang memakai barangnya sendiri, bukan untuk kegiatan usaha.

Selain itu, pasal yang sama membebaskan pembeli UMKM ber-PPh final yang punya surat keterangan terkonfirmasi, pemegang SKB PPh 22, dan Bank Indonesia. Pengecualian juga berlaku untuk penjualan lewat pasar fisik emas digital dan ke LJK bulion.

Bagian ini yang biasanya bikin bingung. Per 9 Oktober 2026, daftar harga Logam Mulia butik Graha Dipta memuat kolom “Harga (+Pajak PPh 0.25%)” di samping harga dasar.

Contohnya, emas 10 gram berharga dasar Rp25.215.000 tertulis Rp25.278.038 di kolom itu. Selisihnya Rp63.038, setara 0,25% dari harga dasar setelah pembulatan menurut hitungan redaksi.

Kami tidak bisa memastikan untuk pembeli mana kolom itu berlaku. Karena itu, cek rincian invoice sebelum membayar, dan minta bukti pungut jika PPh 22 tetap tertera, karena pungutan itu tercatat sebagai pembayaran pajak tahun berjalan.

Baca Juga:  Harga Pertamax 13 Oktober 2026 Tetap Rp15.950

Saat Menjual Kembali ke Butik atau Bank

Tangan memegang lembaran uang Rp100.000, gambaran hasil jual emas batangan
Lembaran uang Rp100.000, gambaran hasil buyback emas/Foto: Defrino Maasy/Unsplash (Unsplash License)

Saat menjual, besar potongan terutama bergantung pada siapa pembelinya. Antam, anggota holding BUMN tambang MIND ID, termasuk badan usaha yang wajib memungut PPh 22 menurut PMK 51/2025.

Bahkan, halaman buyback Logam Mulia sendiri menyatakan memotong PPh 22 1,5% langsung dari transaksi di atas Rp10.000.000. Tarif itu berlaku atas seluruh nilai transaksi, jadi bukan hanya kelebihannya.

Sebaliknya, LJK bulion berizin OJK memakai tarif 0,25% dari harga pembelian. Namun, tarif itu juga hanya berlaku bila transaksinya di atas Rp10 juta.

Di sisi lain, Pegadaian dalam artikelnya tertanggal 14 Agustus 2025 menyebut nasabah ritel tidak terkena pungutan saat membeli maupun menjual di sana. Uraian itu lebih longgar daripada teks PMK 51/2025, jadi tanyakan rincian potongan sebelum menandatangani transaksi.

Sementara itu, toko emas biasa dan perorangan tidak masuk daftar pemungut PPh 22 di PMK 51/2025. Meski begitu, keuntungan dari penjualan harta tetap objek PPh yang kamu laporkan di SPT Tahunan.

Rumus Hitung PPh 22 saat Jual

Kalkulator dan pensil di atas kertas hitungan PPh 22 jual emas
Kalkulator dan kertas untuk menghitung potongan PPh 22/Foto: Aaron Lefler/Unsplash (Unsplash License)

Rumusnya: PPh 22 = berat (gram) × harga buyback × tarif, dan hanya berlaku bila nilai jualnya melebihi Rp10 juta. Contoh berikut memakai harga buyback Antam Rp2.376.000 per gram pada 9 Oktober 2026, sehingga kamu bisa melihat pajak yang dibayar per skenario.

Berat emasNilai buybackPPh 22 1,5%Uang yang kamu terima (sebelum meterai)
4 gramRp9.504.000Rp0Rp9.504.000
5 gramRp11.880.000Rp178.200Rp11.701.800
10 gramRp23.760.000Rp356.400Rp23.403.600
Hitungan redaksi dari harga buyback Logam Mulia 9 Oktober 2026, belum termasuk bea meterai

Misalnya kamu menjual 10 gram ke LJK bulion dengan harga sama, potongannya cuma 0,25% × Rp23.760.000 = Rp59.400. Dengan harga hari ini, nilai buyback Antam baru melewati Rp10 juta mulai sekitar 4,2 gram.

Baca Juga:  Beli Emas Antam atau UBS: Bedanya untuk Pemula

Selain itu, potongan ini menggeser titik impas tunai. Emas 10 gram seharga Rp25.215.000 baru kembali utuh saat buyback bila harganya naik ke sekitar Rp2.559.898 per gram, atau 7,74% dari harga sekarang.

Tanpa potongan 1,5%, harga cukup naik 6,12%. Ingat juga, PPh 22 ini tidak final, sehingga bisa kamu perhitungkan sebagai pembayaran pajak saat mengisi SPT Tahunan.

Jadi, selisih harga jual-beli tetap biaya terbesar, bukan pajaknya. Perbandingan selisih antarmerek ada di ulasan emas Antam atau UBS untuk pemula.

Tapi bagaimana kalau kamu rutin menabung 1 gram tiap bulan? Pembeliannya tetap bebas pungutan, dan potongan baru muncul saat kamu menjual lebih dari Rp10 juta sekaligus.

Kami tidak bisa memastikan cara tiap pemungut menilai penjualan bertahap. Yang jelas, PMK 51/2025 tidak memberi pengecualian bila kamu sengaja memecah satu transaksi agar di bawah batas.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Etalase toko perhiasan berisi deretan gelang emas
Gelang emas di etalase toko; perhiasan kena PPN besaran tertentu, berbeda dari batangan/Foto: Shengnan Gao/Unsplash (Unsplash License)
  • Menyamakan PPh 22 dengan PPN. Penjual tidak memungut PPN atas emas batangan selain untuk cadangan devisa negara, sedangkan perhiasan kena PPN besaran tertentu, misalnya liontin Logam Mulia dengan PPN 1,65%.
  • Mengira pembelian kecil kena 0,25%. Konsumen akhir bebas pungutan berapa pun nilainya; batas Rp10 juta baru berlaku saat kamu menjual ke pemungut.
  • Membuang bukti potong buyback. Padahal, pemungut wajib memberikannya, dan bukti itu kamu perlukan untuk memperhitungkan PPh 22 di SPT Tahunan.
  • Memakai data NIK yang tidak cocok. Logam Mulia mewajibkan NIK sesuai karena NIK kini berfungsi sebagai NPWP orang pribadi.

Kalau kamu menabung lewat aplikasi, pembelian sebagai konsumen akhir juga bebas pungutan. Yang lebih perlu kamu cek justru biaya admin dan selisih harga, seperti ulasan kami soal cara beli emas digital.

Bagi yang baru mulai, urutan langkah dan pilihan produknya ada di panduan investasi emas untuk pemula. Artikel ini informasi umum per 9 Oktober 2026, bukan nasihat pajak pribadi, jadi cocokkan lagi dengan situs DJP sebelum transaksi besar.

Sebelum transaksi berikutnya, buka simulasi buyback atau rincian invoice, lalu cocokkan baris PPh 22 dengan tabel di atas.

Runia Redaksi
Ditulis oleh

Runia Redaksi

Perempuan asli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan