Cara Hitung Zakat Emas dan Nisabnya 2026

Dua emas batangan bertumpuk di latar putih
Emas batangan yang tersimpan setahun wajib dizakati jika mencapai nisab/Foto: Szaaman/Wikimedia Commons (domain publik)

Kastakilat.id – Cara hitung zakat emas cukup tiga langkah. Jumlahkan emas yang sudah kamu simpan selama satu tahun, cek apakah beratnya mencapai nisab 85 gram, lalu keluarkan 2,5 persen dari nilainya. Dengan harga emas 1 gram Rp2.576.000 per 2 Oktober 2026, nisab itu setara sekitar Rp218,96 juta.

Ketentuan 85 gram, satu tahun, dan 2,5 persen itu berasal dari panduan zakat emas BAZNAS. Berikut langkah lengkapnya, contoh hitungan, aturan perhiasan yang kamu pakai sehari-hari, dan beda nisab zakat emas dengan nisab zakat penghasilan 2026 yang sempat ramai jadi perbincangan.

Bacaan Lainnya

Pahami Syarat Zakat Emas

Menurut halaman resmi BAZNAS, zakat emas wajib jika emas mencapai 85 gram dan sudah tersimpan selama satu tahun hijriah atau haul. Kadarnya 2,5 persen dari total emas milikmu.

Selain itu, emas tersebut harus milik penuh, bukan pinjaman atau titipan orang lain. BAZNAS menyebut dasar hukumnya antara lain Surah At-Taubah ayat 34 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Untuk perak, nisabnya 595 gram dengan kadar yang sama, yaitu 2,5 persen. Namun, artikel ini fokus pada emas karena rumah tangga Indonesia paling banyak menyimpan emas.

Langkah Menghitung Zakat Emas

Toko perhiasan emas dan perak penuh kalung dan gelang di pusat kota
Toko perhiasan emas dan perak di Jeddah/Foto: Nouf Kinani/Wikimedia Commons (CC BY 2.0)

Kerjakan hitungan ini pada tanggal yang sama setiap tahun, misalnya awal Ramadan, agar kamu mudah melacak haul.

  1. Kumpulkan semua emas yang terkena zakat, yaitu emas batangan, tabungan emas digital, dan perhiasan yang hanya tersimpan di lemari.
  2. Timbang atau jumlahkan beratnya dalam gram, termasuk saldo gram di aplikasi atau buku tabungan emas.
  3. Bandingkan dengan nisab 85 gram, karena emas di bawah angka itu belum terkena kewajiban zakat.
  4. Cek harga emas per gram pada hari perhitungan, lalu kalikan dengan total berat emasmu.
  5. Kalikan nilai itu dengan 2,5 persen, lalu bayarkan lewat BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi.
Baca Juga:  Cara Beli SBN Ritel Online untuk Pemula, Contoh SBR015

Sebagai contoh dari BAZNAS sendiri, 100 gram emas dengan nilai Rp2.000.000 per gram bernilai Rp200 juta, sehingga zakatnya Rp5 juta. Angka harga itu hanya ilustrasi, jadi pakai harga emas terbaru saat menghitung.

Contoh Hitungan Zakat Emas 2026

Hitungan redaksi berikut memakai harga dasar emas batangan 1 gram Rp2.576.000 di situs Logam Mulia per 2 Oktober 2026.

Emas Dimiliki 1 Tahun Nilai Emas Status Zakat 2,5%
50 gram Rp128,8 juta Belum nisab Rp0
85 gram Rp218,96 juta Mencapai nisab Rp5,47 juta
100 gram Rp257,6 juta Wajib zakat Rp6,44 juta
250 gram Rp644 juta Wajib zakat Rp16,1 juta
Hitungan redaksi dengan harga emas 1 gram Rp2.576.000 di Logam Mulia per 2 Oktober 2026.

Harga emas berubah setiap hari, sehingga nilai zakatmu bisa berbeda dengan tabel ini. Jadi, cek harga di hari kamu menghitung, seperti panduan cek harga emas real time.

Panduan BAZNAS tidak menyebut apakah acuan harganya adalah harga beli atau harga jual kembali (buyback). Menurut saya, memakai harga beli lebih hati-hati, karena hasil zakatnya tidak lebih rendah dari kewajiban.

Aturan Emas Perhiasan yang Dipakai

Deretan gelang emas berukir di etalase, contoh perhiasan dalam cara hitung zakat emas
Gelang emas berukir di etalase toko perhiasan/Foto: A S M Jobaer/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Perhiasan yang hanya tersimpan di lemari termasuk emas yang terkena zakat jika totalnya mencapai nisab. Hal ini tercantum dalam artikel BAZNAS Lampung tentang zakat emas simpanan dan perhiasan.

Namun, perhiasan yang kamu kenakan sehari-hari dalam batas wajar umumnya tidak masuk hitungan. Sebaliknya, perhiasan berlebihan yang melampaui kebutuhan wajar tetap terkena zakat, menurut artikel yang sama.

Artikel itu tidak menyebut batas wajar dalam angka gram yang pasti. Karena itu, jika ragu, tanyakan langsung ke amil BAZNAS di kotamu agar perhitungannya sesuai kondisi keluarga.

Beda dengan Nisab Zakat Penghasilan 2026

Pada 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan lewat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026. Angka ini memakai acuan 85 gram emas 14 karat dengan rata-rata harga emas 2025.

Baca Juga:  Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital 2026

Penting dicatat, nisab berbasis emas 14 karat itu berlaku untuk zakat penghasilan dan jasa, bukan untuk zakat emas simpanan. Untuk emas yang kamu simpan, acuannya tetap berat emas itu sendiri, yaitu 85 gram.

Komisi Fatwa MUI melalui Sekretarisnya, KH Miftahul Huda, menyatakan masih mengkaji acuan kadar karat emas tersebut. Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan tetap berlaku dengan nisab senilai 85 gram emas dan kadar 2,5 persen.

Kesalahan Saat Menghitung Zakat Emas

Kesalahan pertama adalah lupa menghitung tabungan emas digital. Padahal, saldo gram di aplikasi tetap termasuk emas yang kamu miliki.

Kesalahan kedua adalah menghitung zakat sebelum emas tersimpan genap setahun. Akibatnya, emas yang baru dibeli bulan lalu ikut terhitung, padahal haul-nya belum terpenuhi.

Terakhir, sebagian orang memakai harga emas dari tanggal lama. Selisih harga beberapa bulan bisa membuat nilai zakat meleset ratusan ribu rupiah.

Catat tanggal pembelian emas pertamamu hari ini, karena tanggal itulah patokan haul untuk menghitung zakat tahun depan.

Diana Runiana
Ditulis oleh

Diana Runiana

Perempuan asli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, dan menggambar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan